Walikota Gorontalo Marten Taha
Gorontalo – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kota Gorontalo saat ini sudah berada di level III (tiga). Hal ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 26 tahun 2021, dimana berlaku hingga tanggal 02 Agustus 2021.
Ada beberapa poin penting yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Berubahnya tingkatan pembatasan yang berlaku. Untuk sekolah tetap pembelajaran daring, WFH 75 persen bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota, dan pusat perbelanjaan (Mall) tutup sore 17.00.
Walikota Gorontalo Marten Taha mengatakan PPKM Level III, semua kegiatan multi sektor masih terus dalam pembatasan.
“Khusus bagi pasar tetap beroperasi karena menyangkut kebutuhan pokok namun tetap ketat protokol kesehatan.” Jelas Walikota.
- Rapat Lanjutan Pembahasan Ranperda Penanggulangan Kejadian Luar Biasa Dan Wabah Penyakit Menular : Instrumen Hukum Penting Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Darurat Kesehatan
- Sekwan Niklas Silangen Dampingi Ketua Dewan Terima Kunjungan Badan Kehormatan Dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe
- Ketua Dewan Andi Silangen Terima Kunjungan Badan Pusat Statistik Sulut : Koordinasi Terkait Penurunan Indeks Demokrasi Indonesia
Tim Satgas Covid 19 pun di instruksikan melakukan pemantauan dan pengawasan dibantu dengan jajaran Polri dan TNI di semua lini kegiatan.
Tidak hanya itu, kata Walikota, demi memutus mata rantai penyebaran covid 19, jangkauan tracing dan testing makin diperluas, bahkan melebihi dari target yang ditentukan.
“Semakin banyak dan luas tracing dan testing maka penanganan pemutusan penyebaran virus corona 19 makin terkendali.” Tutup Walikota. (*/Jono)







