Manado – Polsek Wanea menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap korban bernama Rivaldy Erick Lumanau (20) warga Kelurahan Ranotana Weru Lingkungan VII Kecamatan Wanea, Rabu (19/5) siang tadi. Rekonstruksi yang digelar di Halaman Mapolresta Manado ini menghadirkan Jasson Sivaldo Hihola (16) dan Fernando Marselino Pesik (17) yang telah ditetapkan tersangka.
Dalam rekontruksi tersebut, terungkap kalau kedua pelaku saat itu sedang berada di rumah duka yang berada di Jalan Siswa. Kemudian korban dan tersangka 1 berbicara melalui telepon untuk bertemu di Kelurahan Teling Atas Kecamatan Wanea, tepatnya Lorong Cagam dengan maksud untuk menyelesaikan masalah dengan tersangka 2.
Lalu tersangka 1 membonceng tersangka 2 pergi menggunakan sepeda motor pergi ke tempat korban berada. Kemudian tersangka 1 pergi mendatangi korban yang saat itu sedang pesta minuman keras (miras). Sementara tersangka 2 menunggu di sepeda motor depan lorong Cagam.
Usai korban dan tersangka 1 berbicara beberapa saat. Saksi Oskar mengatakan untuk pindah tempat yakni di Lorong Losmen. Mendengar hal tersebut, tersangka 1 pergi meninggalkan tempat pesta miras. Lalu korban dan saksi Delon mengikuti tersangka 1 dari belakang menggunakan sepeda motor.
Saat berada di jalan utama Teling Atas, korban melihat tersangka 2 sedang berada di atas sepeda motor. Kemudian korban turun dari sepeda motor dan mencabut senjata tajam (sajam) yang diselipkan di pinggangnya. Nah,,, saat akan pergi ke arah tersangka 2, tersangka 1 langsung menikam korban dari samping kanan korban dan mengena di bagian dada.
Setelah itu, tersangka 1 berjalan ke arah depan. Bersamaan dengan itu, tersangka 2 yang sudah memegang sajam berjalan mendekati korban. Saksi Delon yang saat itu berada di atas motor, langsung turun dari sepeda motor dan berlari ke dalam lorong meninggalkan sepeda motornya.
Pada saat saksi Delon berlari ke dalam lorong, saksi sempat menoleh ke belakang dan melihat tersangka 2 menikam korban di tangan, kepala, dan perut korban. Melihat korban sudah bersimbah darah, kedua tersangka pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika di konfirmasi mengatakan ada 25 adegan yang diperagakan langsung oleh kedua tersangka, “untuk rekonstruksi ini, ada 25 adegan yang diperagakan oleh kedua tersangka. Pada adegan ke 17 korban di tikam oleh tersangka 1, serta pada adegan ke 20 tersangka 2 menikam korban, hingga akhirnya korban meninggal dunia,” pungkasnya. (Dwi)