Minut – Tim Resmob Polsek Dimembe, berhasil meringkus pelaku pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar tanpa izin. Pelaku yakni lelaki berinisial FP alias Fandi (36) warga Desa Tendeng Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat. Ia diringkus saat kedapatan menampung BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Tateli Kabupaten Minahasa Utara, Kamis (29/7) sekitar 17.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Resmob Polsek Dimembe, menerima informasi dari masyarakat. Dimana, di SPBU Tetelu Rondor, ada pengangkutan BBM jenis Solar tanpa izin, dengan cara mengisi BBM tersebut ke dalam tangki mobil yang dimodifikasi.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan mengamankan pelaku bersama satu unit mobil Panther DB 53 AN yang digunakan pelaku untuk mengangkut BBM jenis solar.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku kalau mobil tersebut akan mengangkut dan menimbun BBM jenis Solar. Pelaku juga mengaku kalau dirinya bekerja untuk lelaki berinisial DP alias Derol.
- Plt. Bupati Heronimus Makainas dan Wartawan, Perkuat Sinergi Membangun Daerah
- Wagub Victor Mailangkay Hadiri Penandatanganan PKS Percepatan Penyelesaian Status Kewarganegaraan Undocumented Person di Bitung
- Lantik 318 Pejabat Fungsional, Gubernur Yulius Ingatkan Rawat Kebersamaan dan Tinggalkan Ego Sektoral
Sementara itu, Kapolsek Dimembe Iptu FADHLY S.Tr.K MH, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)





