Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Thommy Aruan SH SIK MH
Manado – Pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Manado menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Kawasan Mega Mas tepatnya di seputaran kompleks Altitude, pada Sabtu (29/6) sekitar 05.30 Wita.
Dalam rekonstruksi tersebut, dihadiri oleh pihak Kejaksaan maupun penasehat hukum yang ditunjuk untuk mendampingi para tersangka. Dan untuk rekonstruksi sendiri, penyidik sudah menggelarnya pada Senin (1/7) sore.
“Benar kami telah melakukan gelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban anggota TNI yakni Kopda Lucky Prasetyo, meninggal dunia,” Ujar Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Thommy Aruan SH SIK MH, ketika diwawancarai awak media di Loby Bharadaksa Mapolresta Manado, siang tadi.
- Asisten Pemerintahan dan Kesra Pimpin Apel Pengamanan, Pastikan Puncak TIFF 2026 Berjalan Aman dan Sukses
- Kontes Otomotif Meriahkan Rangkaian TIFF 2026, Libatkan 61 Peserta dari Sejumlah Daerah di Sulut
- Gubernur Yulius Canangkan Rangkaian HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan HUT ke-62 Provinsi Sulut, Tegaskan Semangat “Sulut Melaju”
Dalam rekonstruksi tersebut, tiga tersangka dihadirkan langsung dan memperagakan adegan mulai dari terjadi adu mulut hingga mengakibatkan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, “Sebanyak 22 adegan diperagakan oleh ketiga pelaku. Kami juga menghadirkan empat orang saksi yang melihat peristiwa terjadinya perbuatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” Pungkasnya. (Dwi)








