Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Thommy Aruan SH SIK MH
Manado – Pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Manado menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Kawasan Mega Mas tepatnya di seputaran kompleks Altitude, pada Sabtu (29/6) sekitar 05.30 Wita.
Dalam rekonstruksi tersebut, dihadiri oleh pihak Kejaksaan maupun penasehat hukum yang ditunjuk untuk mendampingi para tersangka. Dan untuk rekonstruksi sendiri, penyidik sudah menggelarnya pada Senin (1/7) sore.
“Benar kami telah melakukan gelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban anggota TNI yakni Kopda Lucky Prasetyo, meninggal dunia,” Ujar Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Thommy Aruan SH SIK MH, ketika diwawancarai awak media di Loby Bharadaksa Mapolresta Manado, siang tadi.
- Dukung Kemandirian Petani Bunga Krisan, PLN UID Suluttenggo Resmikan Program Electrifying Agriculture di Tomohon
- Sinergi PT SJA 2 Dan Dinas Kehutanan Perkuat Masyarakat Cegah Karhutla
- Pemkot-Dekot Sepakati KUA/PPAS Manado 2027, Walikota Andrei Angouw: Untuk Kemajuan Kota dan Kesejahteraan Masyarakat
Dalam rekonstruksi tersebut, tiga tersangka dihadirkan langsung dan memperagakan adegan mulai dari terjadi adu mulut hingga mengakibatkan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, “Sebanyak 22 adegan diperagakan oleh ketiga pelaku. Kami juga menghadirkan empat orang saksi yang melihat peristiwa terjadinya perbuatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” Pungkasnya. (Dwi)






