Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Thommy Aruan SH SIK MH
Manado – Pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Manado menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Kawasan Mega Mas tepatnya di seputaran kompleks Altitude, pada Sabtu (29/6) sekitar 05.30 Wita.
Dalam rekonstruksi tersebut, dihadiri oleh pihak Kejaksaan maupun penasehat hukum yang ditunjuk untuk mendampingi para tersangka. Dan untuk rekonstruksi sendiri, penyidik sudah menggelarnya pada Senin (1/7) sore.
“Benar kami telah melakukan gelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban anggota TNI yakni Kopda Lucky Prasetyo, meninggal dunia,” Ujar Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Thommy Aruan SH SIK MH, ketika diwawancarai awak media di Loby Bharadaksa Mapolresta Manado, siang tadi.
- Diawali Jalan Sehat, Walikota Bitung Buka Rangkain Kegiatan HUT RI Ke 81
- Terima Kunker Tim Perwakilan Ombudsman RI Sulteng, Zaldi Amir Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Akuntabel Bebas Mal Administrasi
- Desa Ciparungsari Gelar FGD Penetapan Status Indeks Desa Tahun 2026 untuk Dorong Pembangunan Berkelanjutan
Dalam rekonstruksi tersebut, tiga tersangka dihadirkan langsung dan memperagakan adegan mulai dari terjadi adu mulut hingga mengakibatkan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, “Sebanyak 22 adegan diperagakan oleh ketiga pelaku. Kami juga menghadirkan empat orang saksi yang melihat peristiwa terjadinya perbuatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” Pungkasnya. (Dwi)








