Tahuna – Bergulir sejak 2021 lalu,Kamis (15/9/22) Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten kepulauan Sangihe tetapkan 4 tersangka kasus proyek internet di 99 desa kabupaten kepulauan Sangihe yang diduga rugikan negara hingga miliaran rupiah.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kabupaten Kepulauan Sangihe AKBP Denny Tompunuh beserta tim ketika menggelar Jumpa Pers, di ruangan Aula Mapolres Sangihe mengatakan telah menetapkan 4 orang tersangka pada kasus pengadaan internet desa beserta barang bukti yang telah merugikan negara sebesar 5 Miliar sekian .”Para tersangka sudah kami tahan,”Ungkap Kapolres.
Kapolres menjelaskan 4 orang tersangka berinisial RS adalah Direktur CV Mitra dari Manado, BT, SI dan JG yang diketahui salah satu Pejabat dilingkup Pemkab Sangihe. Tersangka berasal dari Sangihe dan ada juga berasal dari luar Sangihe. “Selain itu kami sementara melakukan pengembangan, karena terindikasi ada lagi tersangka lainnya dan kami akan melakukan pengejaran untuk mengungkap keseluruhan kasus ini,” jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan, siapa pun yang terlibat dalam kasus korupsi entah dia masyarakat biasa ataupun pejabat, pihaknya tak akan segan-segan untuk melakukan penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Akan saya proses, tidak memandang dia itu seorang pejabat, intinya siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi akan saya tindaki,”Tegas Kapolres.
Tentang kasus internet desa ini menurut Kapolres, akan diungkap dan dibuka secara jelas dan tidak ada intervensi lagi dari pihak manapun. “Kami buka secara jelas dan tidak ada intervensi lagi dari luar, sebab saya tidak mau menangani kasus berlama-lama. Memang banyak kasus yang masuk, namun saya fokus dulu pada kasus-kasus yang besar,” Terang Kapolres.
Ke empat tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat 1 nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 4 sampai 5 tahun penjara.(Yoss)








