Polres Morut Amankan Pelaku Penipuan, Modus Janjikan Bekerja di PT GNI

Morut-Polres Morowali Utara (Morut) berhasil mengamankan IS alias I (34) warga beralamat di Kelurahan Kolonodale Kecamatan Petasia Kabupaten Morut, karena diduga kuat telah melakukan penipuan kepada belasan pencari kerja di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), dengan barang bukti screen capture bukti transfer dan uang sebesar Rp 3 juta, dengan total kerugian secara keseluruhan bagi para korban mencapai Rp 18, 5 juta.

“Modus penipuan bagi para pekerja ini, bermula ketika korbannya Marianti mendatangi Polres Morut, untuk melaporkan kasus penipuan tersebut” ujar Kasatreskrim Polres Morut, AKP Arsyad Ma’aling SH MH, kepada sejumlah wartawan, Rabu (06/09/2023).

Berdasarkan kronologis kejadiannya, kata Kasat Arsyad, awalnya pada 7 Juni 2023 korban melihat postingan di group face book (FB) Info Morut, yang diposting oleh nama akun Samadi Hippi, di mana dalam postingan tersebut dijelaskan bahwa ‘ Bagi yang berminta di operator trailer , cren eksavator, DT langsung inbox ke saya bantu sampai tanda tangan kontrak ‘. Setelah itu korban melakukan komunikasi melalui whatsapp dengan nomor 081241010180, lalu kemudian korban dan pelaku bertemu di penginapan Lestari di Kelurahan Kolonodale, untuk membicarakan terkait lowongan kerja yg diposting oleh pelaku di group FB. Pada saat itu pelaku menjelaskan bahwa dirinya merupakan karyawan PT GNI yang mempunyai peran penting di perusahaan tersebut, dan bisa meloloskan calon kandidat untuk menjadi karyawan di PT GNI, dengan syarat harus memberikan imbalan berupa uang kepada pelaku sebesar Rp. 2.300.000.

“Korban kemudian menyerahkan uang tersebut, beserta berkas lamaran kerja kepada pelaku, dengan harapan bisa diterima bekerja di perusahaan tersebut. Pelaku menjanjikan dalam waktu dua minggu, korban akan menandatangani kontrak dan diterima sebagai karyawan PT GNI, namun kenyataannya hingga saat ini korban belum menerima panggilan untuk tanda tangan kontrak diperusahaan tersebut, hingga akhirnya diketahui pelaku bukan merupakan karyawan PT GNI, dan telah melakukan kebohongan agar mendapatkan uang dari korban, ” kata Kasat Arsyad menirukan laporan korban.

Lebbih lanjut Kasat Arsyad, mengatakan, modus yang dilakukan oleh Pelaku membuat kebohongan dengan cara mengaku sebagai karyawan PT GNI, yang mempunyai peran penting di perusahaan tersebut untuk mencari calon kandidat, dan menjanjikan masuk kerja sebagai karyawan, dengan syarat harus memberikan imbalan berupa uang dengan jumlah yang bervariasi dari tiap-tiap korbannya, mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp 2, 5 juta.

“Pelaku sendiri ditangkap pada hari Senin 28 Agustus 2023 sekitar pukul 12.00 wita, di Kelurahan Kolonodale. Pelaku sendiri bukan karyawan di PT GNI. Tidak menutup kemungkinan dari pemeriksaan kasus tersebut, akan ada pihak lain yang ikut terlibat dan berperan dalam kasus tersebut ” ujarnya.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP , barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, ” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Donggala itu.( Hms/NAL)

Loading