Minsel – Satreskrim Polres Minsel menggelar Press Conference kasus pencurian yang terjadi di Indomaret, Kelurahan Ranomea, Kecamatan Amurang Timur, Rabu (02/03/2022).
Kasus pencurian terjadi pada Sabtu dinihari (26/02/2022), sekira pkl. 02.20 wita di Indomaret, Kelurahan Ranomea, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minsel.
Tersangka yaitu Y (14), R (14), J (14) dan H (15); keempatnya warga Kecamatan Amurang Timur dan masih tercatat sebagai pelajar sekolah menengah.
“Salah satu tersangka menurunkan sekring induk sehingga lampu Indomaret padam dan CCTV mati. Setelah itu, para tersangka membuka paksa pintu besi, memecahkan pintu kaca kemudian masuk ke dalam Indomaret dan mencuri barang jualan yang ada di dalam Indomaret,” Ungkap Kasi Humas Polres Minsel AKP Robby Tangkere.
- Resmikan Kampung RA Dan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Pekalongan, Sahli ATR/BPN Harapkan Kesejahteraan Masyarakat Terwujud
- Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kolaborasi PLN UID Suluttenggo dan Pemprov Sulut Bersihkan Kawasan Malalayang Beach Walk
- Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026: PLN UP3 Kotamobagu Perkuat Budaya Clean Energy Day Lewat Gerakan 1 Hari Tanpa BBM
Sejumlah barang yang dicuri oleh para tersangka yaitu rokok, korek api, minuman dan snack coklat. Saat hendak keluar usai melakukan aksi pencurian, terdengar bunyi kaca pecah sehingga warga sekitar TKP langsung berteriak, para tersangka kemudian melarikan diri.
Menerima laporan, tim penyidik Sat Reskrim Polres Minsel langsung menuju lokasi kejadian, melakukan olah TKP dan mengumpulkan bahan keterangan sejumlah saksi.
Hasil pengembangan penyelidikan, dilanjutkan dengan melakukan pengejaran hingga akhirnya para tersangka dan barang bukti curian berhasil diamankan petugas.
“Kasus pencurian ini merupakan kejadian berulang, yang mana para tersangka juga sudah pernah melakukan kasus serupa, baik di minimarket maupun warung warga,” Ujar Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn.
“Terhadap para tersangka dikenakan pasal persangkaan 363 KUHPidana ayat (1) ke 3e, 4e, 5e, Sub pasal 362 KUHPidana. “Ancaman hukuman diatas 7 (tujuh) tahun.
Kedepannya kami masih akan terus berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan, mengingat para tersangka masih kategori anak dibawah umur,” Pungkasnya. (*QQ)






