Minahasa-Polres Minahasa menggelar sosialisasi Bahaya Narkoba bagi siswa-siswi,bertempat di SMP 2 Negeri Tondano, Kamis (10/08/2023).
Kegiatan dengan mengambil thema ” Hidup Tanpa Narkoba ” tersebut,menghadirkan Narasumber dari Polres Minahasa KBO Sat ResNarkoba Ipda Juliana Oraile, dengan materi Dampak Bahaya Penggunaan Narkoba.
Dalam pemaparannya, Ipda Juliana Oraile menjelaskan UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.
“Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika berlebihan dan dapat merusak tubuh bagi si pemakai, Pemanfaatan dari zat-zat itu adalah sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan dalam dunia kedokteran akan tetapi sudah salah gunakan secara bebas oleh oknum tak bertanggung jawab, mengakibatkan terkena sanksi hukum.”jelas KBO Sat Res Narkoba.
- Kesepakatan Berhasil Dicapai, Pemprov Sulut Dan DPRD Resmi Menandatangani Nota Kesepahaman KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027
- Wujudkan Pemerataan Energi di Daerah 3T, PLN Resmikan Peningkatan Layanan Listrik 24 Jam di Pulau Beeng Laut, Bebalang, dan Siladen
- 36 Anggota Paskibraka Tomohon 2026 Resmi Dikukuhkan, Caroll Senduk: Jaga Kehormatan Sang Merah Putih
Lanjut, Ipda Juliana Oraile menyampaikan, dengan pemahaman serta sosialisasi ini supaya adik adik dalam pergaulan dapat terhindar ajakan penyalahgunaan obat tersebut.
“Sekaligus dapat waspadai diri dalam pergaulan bebas agar dapat menciptakan kampung tangguh bebas narkoba di Kabupaten Minahasa yang kita cintai bersama serta daerah lainnya di seluruh pelosok negeri.” Pungkas KBO Sat Res Narkoba Ipda Juliana Oraile, seraya menambahkan bahaya narkoba dapat merusak generasi penerus terutama pada kalangan pelajar baik SD, SMP,SMA, (pemuda/remaja) begitu pun sama orang dewasa. (Ronny)






