Minahasa – Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Edy Santoso, S.Sos memimpin langsung rekonstruksi kasus pembunuhan, bertempat di halaman Mako Polres Minahasa, Kamis (12/8/2021).
Rekonstruksi Pembunuhan Lelaki Michael Lantang (ML) 39 tahun warga Desa Kayu Besi, yang dilakukan Tersangka Rendi Rewah ( RR ) 21 Tahun, menghadirkan 12 orang saksi masing masing SP, AM, HR, HR, SO, RL, HL, MM, NP, JP, FP, JL serta barang bukti 3, 2 buah parang dan sebilah pisau badik serta 26 adegan yang diikuti oleh Kejaksaan Negeri Tondano.
Usai rekonstruksi Kapolres Minahasa AKBP. Tommy Bambang Souissa, SIK melalui Kasubag Humas, Iptu. Robin Langi. kepada awak media menyampaikan bahwa rokonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Kayu Besi Kecamatan Kombi ini guna melengkapi proses sidik yang saat ini sudah dilakukan oleh Unit Satreskrim Polres Minahasa.
“Terjadinya pembunuhan terhadap korban ML 39 tahun diakibatkan minuman keras sehinga terjadinya penganiayaan dan pembunuhan.” Ucap Langi.
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Diapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
Lanjut Langi, bahwa rekonstrusi kasus pembunuhan yang menyebabkan ML meninggal dunia berjalan dengan aman, dan tersangka RR akan dikenakan pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ronny)






