Minahasa – Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Edy Santoso, S.Sos memimpin langsung rekonstruksi kasus pembunuhan, bertempat di halaman Mako Polres Minahasa, Kamis (12/8/2021).
Rekonstruksi Pembunuhan Lelaki Michael Lantang (ML) 39 tahun warga Desa Kayu Besi, yang dilakukan Tersangka Rendi Rewah ( RR ) 21 Tahun, menghadirkan 12 orang saksi masing masing SP, AM, HR, HR, SO, RL, HL, MM, NP, JP, FP, JL serta barang bukti 3, 2 buah parang dan sebilah pisau badik serta 26 adegan yang diikuti oleh Kejaksaan Negeri Tondano.
Usai rekonstruksi Kapolres Minahasa AKBP. Tommy Bambang Souissa, SIK melalui Kasubag Humas, Iptu. Robin Langi. kepada awak media menyampaikan bahwa rokonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Kayu Besi Kecamatan Kombi ini guna melengkapi proses sidik yang saat ini sudah dilakukan oleh Unit Satreskrim Polres Minahasa.
“Terjadinya pembunuhan terhadap korban ML 39 tahun diakibatkan minuman keras sehinga terjadinya penganiayaan dan pembunuhan.” Ucap Langi.
- Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN UP3 Palu Hijaukan Pesisir Teluk Palu Melalui Penanaman 1.000 Bibit Mangrove
- Dari Gerobak Harapan ke Usaha yang Lebih Mapan: Kisah Muhammad Syarifuddin Menyalakan Asa Bersama TJSL PLN
- Terpilih Secara Resmi Pimpin Partai Hanura Sulut, Ade Saerang : Partai Hanura Bukan Partai Kecil, Partai Hanura Akan Bangkit Di Sulawesi Utara!
Lanjut Langi, bahwa rekonstrusi kasus pembunuhan yang menyebabkan ML meninggal dunia berjalan dengan aman, dan tersangka RR akan dikenakan pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ronny)






