Satuan Reskrim Polres Minahasa saat menggelar rekontruksi pembunuhan pemilik Salon Lisa
Minahasa – Satuan Reskrim Polres Minahasa menggelar rekonstruksi pembunuhan pemilik Salon Lisa Haris Mandagi, di Kelurahan Wawalintoan, Kecamatan Tondano, Senin (17/05/2022) kemarin.
Kasat Reskrim AKP. Edy Santoso, S.Sos saat usai rekontruksi menyampaikan Pelaku bernama RK alias Coco.
Dalam rekonstruksi sebanyak 43 adegan yang diperagakan di lokasi TKP, jelas menggunakan Palu besi setelah itu menikam korban di perut dan menggunakan sebilah pisau dan gunting.
Kasat Reskrim mengungkapkan dalam melakukan pembunuhan pada adegan ke 20 sampai 36, hingga dia benar-benar mengetahui korban sudah meninggal dunia.
“Jadi, dalam adegan ke 31 pelaku memasukkan tangan kedalam tubuh korban Haris Mandagi dan meremas jantung korban kemudian menusukkan jantung korban,” Jelas Kasat Reskrim.
- Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kolaborasi PLN UID Suluttenggo dan Pemprov Sulut Bersihkan Kawasan Malalayang Beach Walk
- Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026: PLN UP3 Kotamobagu Perkuat Budaya Clean Energy Day Lewat Gerakan 1 Hari Tanpa BBM
- Melangkah Sehat, Bergerak Hijau: PLN UP3 Luwuk Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dengan Aksi Bersih Lingkungan
Lanjut Kasat Reskrim, saat ini tersangka, masih ditahan di Mako Polres Minahasa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Perbuatan tersebut, jelas-jelas sudah menghilangkan nyaea korban, dengan pembunuhan berencana, dan pelaku dikenakan pasal 340 Subsider 338 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati,” pungkas Kasat Reskrim.
Turut hadir dalam rekonstruksi ini, Kasi Pidum Minahasa Joice A. Ussy, S.H. Kasat Reskrim Edy Susanto, S.Sos. Anggota Polres Minahasa Satuan Reskrimsu. (Ronny)








