oleh

Polres Minahasa Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Pemilik Salon Lisa

Satuan Reskrim Polres Minahasa saat menggelar rekontruksi pembunuhan pemilik Salon Lisa

Minahasa – Satuan Reskrim Polres Minahasa menggelar rekonstruksi pembunuhan pemilik Salon Lisa Haris Mandagi, di Kelurahan Wawalintoan, Kecamatan Tondano, Senin (17/05/2022) kemarin.

Kasat Reskrim AKP. Edy Santoso, S.Sos saat usai rekontruksi menyampaikan Pelaku bernama RK alias Coco.
Dalam rekonstruksi sebanyak 43 adegan yang diperagakan di lokasi TKP, jelas menggunakan Palu besi setelah itu menikam korban di perut dan menggunakan sebilah pisau dan gunting.

Kasat Reskrim mengungkapkan dalam melakukan pembunuhan pada adegan ke 20 sampai 36, hingga dia benar-benar mengetahui korban sudah meninggal dunia.

“Jadi, dalam adegan ke 31 pelaku memasukkan tangan kedalam tubuh korban Haris Mandagi dan meremas jantung korban kemudian menusukkan jantung korban,” Jelas Kasat Reskrim.

Lanjut Kasat Reskrim, saat ini tersangka, masih ditahan di Mako Polres Minahasa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Perbuatan tersebut, jelas-jelas sudah menghilangkan nyaea korban, dengan pembunuhan berencana, dan  pelaku dikenakan pasal 340 Subsider 338 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati,” pungkas Kasat Reskrim.

Turut hadir dalam rekonstruksi ini, Kasi Pidum Minahasa Joice A. Ussy, S.H. Kasat Reskrim Edy Susanto, S.Sos. Anggota Polres Minahasa Satuan Reskrimsu. (Ronny)