Minahasa – Menindak lanjuti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di antaranya pemberantasan Judi Online, Polres Minahasa di bawa komando Kapolres AKBP. Tommy Bambang Souissa, SIK, melalui Tim Unit Kecil Lengkap (UKL) berhasil menciduk seorang warga Kelurahan Koya,kecamatan Tondano Selatan berinisial RWW (55), terduga melakukan praktek judi online jenis Toto Gelap (Togel).
Kapolres Minahasa melalui Kasie Humas Iptu Johan Rantung menyampaikan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang melakukan praktek jual beli nomor togel.
Setelah melakukan Pulbaket (pengumpulan keterangan) Anggota polisi dibawah komando Kasat Samapta AKP Robin Langi berhasil menangkap satu pelaku diduga melakukan tindak pidana praktek perjudian jenis togel.
Dari hasil keterangan, pelaku mengaku telah menjual nomor judi togel itu selama dua tahun terakhir. Pelaku juga mengaku perbuatannya itu untuk memperoleh keuntungan pribadi.
- GM PLN UID Suluttenggo Silahturahmi dengan Bupati Kepulauan Sangihe: Bahas Keandalan Sistem Kelistrikan hingga Pemulihan Pascabencana Tamako
- DPC PDIP Manado Kemas Peringatan 30 Tahun Peristiwa Kudatuli dengan Refleksi Sejarah
- Diskusi Dialektika Bersama Wartawan Pos Liputan DPRD Sulut, Ketua Dewan Andi Silangen Sebut Pers Adalah Pilar Keempat Demokrasi
“Setiap satu nomor yang dipasang pembeli, tersangka mendapatkan keuntungan 20 persen. Kegiatan tersebut dilakukan tersangka dari bulan Juli 2020 sampai sekarang,” ungkap Rantung, Senin (22/08/2022).
Ia juga menyampaikan bahwa dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita beberapa barang bukti. Di antaranya, Kertas yang berisi catatan pembelian nomor togel dan terduga pelaku akan dikenakan Pasal 303 KUHP. (Ronny).






