Dua pelaku terduga pembunuhan saat di amankan
Minahasa – Personel Satuan Reskrim Polres Minahasa mengamankan 2 pria diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan nyawa pria bernama Stif Mamengko (42) melayang, yang terjadi di sebuah rumah duka di Kelurahan Wewelen Kecamatan Tondano Barat, pada hari Kamis (19/5/2022) sekitar pukul 19.30 Wita.
Tim 2 Resmob dibawah pimpinan Bripka Surya bersama anggota saat mendapat informasi laporan tindak penganiayaan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku DA dan MM.
Kejadian pembunuhan yang menewaskan honorer di salah satu SKPD di pemkab minahasa terjadi sekitar pukul 20:15 wita kamis (19/5/2022) di ruas jalan kelurahan Wewelen.
Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Edi Susanto ketika di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap 2 terduga tersangka pelaku pembunuhan yang terjadi di kelurahan Wewelen.
- Bidik PAD Rp 8 Triliun, Gubernur Yulius Dorong Ekonomi Tumbuh 8 PersenĀ
- Rakor Inflasi, Gubernur Yulius Instruksikan Stabilitas Harga Cabe dan Antisipasi Dampak El Nino
- Hari Pelanggan Nasional 2026: Tegaskan Komitmen Layanan Sepenuh Hati, PLN UID Suluttenggo Turun Langsung Dengarkan Aspirasi Pelanggan
Dari interogasi awal terhadap terduga pelaku berinsial MM, ia mengaku melakukan penganiayaan karena korban yang sudah mabuk, memukulnya terlebih dahulu.
Saat diamankan kedua terduga pelaku berada di kelurahan Liningaan dan keluruhan Katinggolan kecamatan Tondano Timur dan diserahkan ke Polres Minahasa bagian Jatanras untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (*/Ronny)







