Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey
Manado – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey didampingi Wakil Gubernur Steven O.E Kandouw menghadiri Rakor Pengawasan Intern Keuangan dan Pembangunan Daerah (Rakorwasin Keubangda) Tingkat Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022, bertempat di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Jumat (20/05/2022).
Kegiatan ini terselenggara berkat kerja sama Pemerintah Provinsi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.
Pelaksanaan Rakorwasin Keubangda Tahun 2022 mengambil tema “Implementasi Atas Keberpihakan Pada Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN)”.
Dalam sambutannya, Gubernur Olly Dondokambey menyambut baik dan memberi dukungan atas pelaksanaan kegiatan ini.
Gubernur menyampaikan bahwa Pemprov sudah menetapkan kebijakan barang dalam negeri dimana produk-produk sudah bekerjasama dengan LKPP dalam rangka pemanfaatan dan penggunaan produk dalam negeri. Artinya, program Presiden dalam rangka menyerap tenaga kerja dan meningkatkan UMKM sudah berjalan dengan baik.
Gubernur Olly menyampaikan agar pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah Kab/Kota, tetap menjalin koordinasi yang kuat bersinergi terus adaptif dalam berupaya menghadirkan inovasi-inovasi menggerakan produk dalam negeri yang sudah pasti akan menciptakan kemajuan bangsa, kemajuan daerah, dan meningkatkan kesejahteraan daerah.
“Melalui Rapat Koordinasi ini diharapkan dapat terus ditingkatkan sinergitas secara khusus peran BPKP dan Inspektorat Provinsi dan Kab/Kota se-Sulawesi Utara utamanya dalam fokus pengawasan internal keuangan dan pembangunan daerah,” ucap Gubernur.
“Kegiatan ini juga dilaksanakan dalam maksud memperkuat persatuan dan kerja bersama pelaku pembangunan dalam membangkitkan kecintaan terhadap produk-produk dalam negeri,” tambahnya.
Gubernur berharap, kedepan agar Pemda di Sulawesi Utara terus berkomitmen menciptakan kebijakan dalam implementasi peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan seluruh APIP daerah mampu melakukan sinergi pengawasan untuk memastikan ketaatan Pemda terhadap kebijakan P3DN bersama-sama BPKP.
Disamping itu Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaran Keuangan Daerah Raden Suhartono menyampaikan bahwa kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan mulai dari tahap perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan hingga pelaksanaan pengadaan atau pemilihan penyedia. Produk dalam negeri wajib digunakan oleh seluruh Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Pemerintah Lainnya dan OPD dalam pengadaan barang dan jasa.
“Diperlukan optimalisasi P3DN yang dapat dilakukan sejak tahap perencanaan dengan menyampaikan rencana pengadaan barang dan jasa dalam Aplikasi RUP serta di tahap pelaksanaan pengadaan para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut untuk selalu memastikan keberadaan produk yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan menetapkan target nilainya dalam kegiatan konstruksi. Selain itu diharapkan APIP daerah senantiasa melakukan monitoring dan evaluasi atas implementasi P3DN secara berkesinambungan,” jelasnya.
“Presiden telah menginstruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk membentuk Tim P3DN pada Pemerintah Daerah serta mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk UMK dan Koperasi pada Katalog Sektoral/Katalog Lokal, serta mengalokasikan 40% anggaran PBJ untuk belanja P3DN,” lanjutnya.
Deputi berharap, melalui kegiatan Rakorwasinkeubang Tahun 2022 tersebut akan tercipta sinergi pada fungsi Pengawasan APIP untuk mengawal program dan kegiatan implementasi atas keberpihakan P3DN sebagai acuan bagi OPD dalam menetapkan kandungan lokal untuk setiap proses pengadaan barang dan jasa di Pemda.
Narasumber terdiri dari Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Edy Suryanto, Inspektur Wilayah I Itjen Kemendagri Bachtiar Sinaga, dan Sekretaris Daerah Sulawesi Utara Asiano G. Kawatu, serta sebagai Moderator Kepala Perwakilan BPKP Prov. Sulut Beligan Sembiring.
Rakorwasin ini diikuti oleh Bupati/Walikota, Inspektur Daerah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Kepala Biro PBJ se-Sulut, serta Pejabat terkait lainnya di lingkup Pemprov. Sulut. (*J.Mo)