Dua pelaku terduga pembunuhan saat di amankan
Minahasa – Personel Satuan Reskrim Polres Minahasa mengamankan 2 pria diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan nyawa pria bernama Stif Mamengko (42) melayang, yang terjadi di sebuah rumah duka di Kelurahan Wewelen Kecamatan Tondano Barat, pada hari Kamis (19/5/2022) sekitar pukul 19.30 Wita.
Tim 2 Resmob dibawah pimpinan Bripka Surya bersama anggota saat mendapat informasi laporan tindak penganiayaan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku DA dan MM.
Kejadian pembunuhan yang menewaskan honorer di salah satu SKPD di pemkab minahasa terjadi sekitar pukul 20:15 wita kamis (19/5/2022) di ruas jalan kelurahan Wewelen.
Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Edi Susanto ketika di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap 2 terduga tersangka pelaku pembunuhan yang terjadi di kelurahan Wewelen.
- Berkontribusi Pengembangan Geotermal di Indonesia, Kementerian ATR/BPN Dapat Penghargaan dari Kementerian ESDM
- Tak Perlu Menunggu Tanpa Kepastian, Masyarakat Rasakan Manfaat Pengukuran Terjadwal Saat Sertipikasi Tanah
- Mulai 17 Agustus 17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Urus Balik Nama Maksimal 10 Hari
Dari interogasi awal terhadap terduga pelaku berinsial MM, ia mengaku melakukan penganiayaan karena korban yang sudah mabuk, memukulnya terlebih dahulu.
Saat diamankan kedua terduga pelaku berada di kelurahan Liningaan dan keluruhan Katinggolan kecamatan Tondano Timur dan diserahkan ke Polres Minahasa bagian Jatanras untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (*/Ronny)






