Bolsel-Unit Resmob Polres Bolmong Selatan (Bolsel), dipimpin Aipda Yanny Watung Sdb berhasil meringkus tersangka perbuatan cabul terhadap anak kandung, yang terjadi di Kecamatan Pinolosian Timur, pada, Kamis (26/06-2024).
Kapolres Bolsel melalui Kasat Reskrim, Iptu Dedi Matahari SH saat dikonfirmasi media ini membenarkan kejadian tersebut.
Dijelaskannya, penangkapan terhadap tersangka dengan inisial DP ini berdasarkan Dasar : LP/55/VI/2024/Sulut/SPKT/RES-BOLSEL. Menurutnya, untuk melindungi identitas korban yang masih bocah, kami tak bisa mengungkapkan nama desa dan nama tersangka.
Lanjutnya, kronologis kejadian dari penuturan tersangka, terjadi pada bulan Oktober tahun 2023 sekira pukul 20.00 WITA bertempat di rumah Kakak ipar tersangka. Saat itu tersangka memanggil anaknya untuk tidur, karena hari sudah malam. Berhubung karena Istri tersangka sudah meninggal dunia pada tahun 2021, pada pukul 21.00 WITA tersangka tiba tiba sangat berkeinginan untuk berhubungan badan.
- Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN UP3 Palu Hijaukan Pesisir Teluk Palu Melalui Penanaman 1.000 Bibit Mangrove
- Dari Gerobak Harapan ke Usaha yang Lebih Mapan: Kisah Muhammad Syarifuddin Menyalakan Asa Bersama TJSL PLN
- Terpilih Secara Resmi Pimpin Partai Hanura Sulut, Ade Saerang : Partai Hanura Bukan Partai Kecil, Partai Hanura Akan Bangkit Di Sulawesi Utara!
“Karena saat itu gairah sex dari tersangka tersangka sudah memuncak,tidak bisa menahan hawa nafsu, tersangka memanggil anaknya untuk memegang kemaluan tersangka, serta tersangka mengarahkan anaknya untuk menggerakkannya berulang kali. Perbuatan tersebut di iyakan oleh anak tersangka karena anak tersangka masih bocah dan tidak tahu menahu apa yang dibuat oleh tersangka,” terang Dedi.
Dijelaskan kembali, perbuatan yang sama tersangka di ulangi pada bulan November dan Desember tahun 2023. Beruntung ada kerabat korban dan tersangka yang mengetahui perbuatan tersebut, dan kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Usai menerima laporan, tim Resmob langsung turun ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka di rumah kerabat iparnya. Dari interogasi awal,tersangka langsung mengakui perbuatannya yang telah mencabuli anak kandungnya, dengan alasan di lakukan dalam keadaan sadar dan tidak di pengaruhi oleh minuman keras. Saat ini tersangka,sudah di amankan di Mapolres Bolaang Mongondow Selatan untuk di mintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.(*)








