oleh

PMD Minsel Gelar Bimtek Fungsi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

-Minsel-71 Dilihat

Amurang – Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gelar Bimbingan Tekhnis (bimtek) terkait pengutan fungsi badan permusyarawatan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa bagi seluruh badan permusyarawatan desa (BPD) se kabupaten Minahasa Selatan. bertempat di hotel grand Whiz MTC, Selasa (10/12/2019).

Bupati Minahasa Selatan DR Christiany Eugenia Paruntu SE, diwakili oleh kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Minsel Hendry Lumapouw membuka sekaligus memberikan materi dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) penguatan Fungsi-fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyelenggaraan pemerintahan desa bagi BPD Se- Kabupaten Minahasa Selatan.

Lumapouw dalam menyampaikannya mengatakan bahwa BPD harus memahami apa tugas dan fungsi BPD sehingga dalam menjalankan tugas tersebut dapat menyalyrkan aspurasi atau usulan, masukan masyarakat demi lancarnya pembangunan yang ada di desa. Adapun tugas dan fungsi BPD sebagai berikut :
– BPD membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
– BPD menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
– BPD mengawasi kinerja kepala desa.

Lumapouw juga menambahkan bahwa DPD dapat mengawasi program-program Pemerintah desa yang sementara berjalan lebih khusus pada penggunaan dana desa agar supaya dalam pengolaannya harus transparan sesuai dengan aturan yang ada.

Oleh karenanya BPD telah diatur dalam Praturan Mentri Dalam Negri Repoblik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Musyawarah Desa.

Lumapouw berharap agar supaya seluruh pengurus baik pimpinan maupun anggota BPD dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagi mana diatur dalam undang-undang, Serta dapat memberikan masukan serta kritik kepada pemerintah desa dalam menjalankan roda pemerintahan di desa tersebut.

Pengurus BPD diminta harus mempunyai kreatifitas dalam berbagai bidang untuk memajukan pembangunan baik pembangunan masyarakat maupun pembangunan secara infrastruktur.tegas lumapouw.

Hadir dalam bimbingan teknis tersebut Kepala Bidang Pemerintahan dinas PMD Grace Sangian serta pimpinam dan pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se kabupaten Minahasa Selatan. (Kiki Liando)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *