Minsel – Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Meiki Onibala dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minsel.
Dirinya hadir di Kantor Bawaslu Minsel, pada Kamis (1/10/2020) terkait adanya laporan warga masyarakat beberapa waktu lalu, terkait netralitasnya sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Datang ke sini untuk memberikan klarifikasi. Kalau yang lain nanti ditanya ke Bawaslu saja,” kata Onibala, usai diperiksa Bawaslu Minsel.
Koordinator Divisi (Kordiv) HP3S Bawaslu Minsel Franny Sengkey membenarkan kalau pemanggilan Pjs Bupati Meiki Onibala merupakan tindaklanjut adanya laporan masyarakat.
- Perkuat Kebersamaan Dimomen HUT RI Ke 81, Polres Bitung Gelar Olahraga Bersama Bhayangkari
- Mendengarkan Pidato Presiden Dalam Rangka HUT RI Ke 71, DPRD Bitung 2 Kali Gelar Paripurna Dalam Sehari
- Jalin Kerja Sama Dengan RSUD Bitung, Yayasan Rumah Lukaku Indonesia Lakukan Pemeriksaan Mata Dan Kitanan Gratis
“Jadi sifatnya masih klarifikasi. Kami menanyakan sejumlah pertanyaan seputaran dugaan pelanggaran yang dilaporkan,” ungkap Sengkey.
Sengkey pun menjanjikan, Bawaslu Minsel akan mengeluarkan rekomendasi dalam tempo Lima hari kedepan.
“Kami juga harus melakukan penelitian secara mendalam. Memanggil para saksi dan pelapor dan kelengkapan bukti-bukti lainnya. Kalau toh hasilnya sudah ada kami pasti sampaikan,” ujarnya.
Dari informasi yang diterima wartawan SulutNews.com Pjs Bupati Meiki Onibala dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Minsel (AMPM) terkait netralitasnya karena hadir di sejumlah lokasi bersama salah satu calon Bupati Minsel.
“Bukan kebetulan kalau Pjs Bupati Meiki Onibala hadir bersama salah satu Paslon di 5 lokasi di hari Minggu kemarin. Itu yang menjadi dasar kami melapor ke Bawaslu,” terang Orel Lumantow, salah seorang koordinator AMPS.
Menurutnya Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem menjanjikan akan serius menggarap masalah ini.
“Kami dijanjikan kalau di hari Senin, hasil pemeriksaan Bawaslu Minsel akan kami peroleh,” pungkas Lumantow. (*/QQ)








