Pj. Bupati Limi Hadiri Paripurna PAW Anggota DPRD Gita Ratnasari Tuuk

Bupati – Penjabat Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Ir. Limi Mokodompit,MM, menghadiri rapat paripurna peresmian dan pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Bolmong yang bernama Gita Ratnasari Tuuk, menggantikan almarhum Mas’ud Lauma yang telah meninggal dunia.

Rapat paripurna pelantikan ini di pimpin Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling,SE,MM, dan di hadiri Anggota DPRD Bolmong, Sekda Tahlis Gallang dan jajaran pejabat eksekutif Bolmong lainnya. bertempat di ruangan Paripurna DPRD Bolmong, Jumat (03/02/2023).

Dalam sambutanya Bupati Limi mengucapkan selamat kepada Gita Ratnasari Tuuk, kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan berharap kepada Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu yang baru dilantik untuk senantiasa dapat bekerjasama dan bersinergi demi mewujudkan tujuan dan cita-cita pembangunan untuk Kabupaten Bolmong.

“Terima kasih serta penghargaan yang tinggi atas pengabdian Mas’ud Lauma, menjadi wakil rakyat dua periode semasa hidupnya. “Selamat bertugas dan selamat berkarya kepada yang Terhormat ibu Gita Ratnasari TuukS.E., yang pada hari ini telah dilantik dan telah resmi menjadi anggota DPRD kabupaten Bolaang Mongondow, dengan harapan semoga amanah dan kepercayaan rakyat yang telah diberikan ini.”Ucap Bupati Limi.

“Saya juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada almarhum bapak haji mas’ud LaumaSE yang telah memberikan sumbangsih pikiran, tenaga serta jasa dan pengabdian, selama dua periode menjadi anggota DPRD Bolmong. Semoga keluarga yang ditinggalkan oleh almarhum diberikan kesabaran dan keikhlasan oleh Allah SWT,” Tambah Bupati Limi.

Diketahui, pelantikan ini merujuk pada   Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dalam pasal 193 ayat 1 huruf A, menyatakan bahwa anggota DPRD kabupaten/kota berhentikan antar waktu karena meninggal dunia.

Selain itu, dalam pasal 197 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, menyebutkan bahwa anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antar waktu, digantikan oleh calon anggota DPRD kabupaten/kota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya, dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama, pada daerah pemilihan yang sama. (*Wdr)

Loading