Tahuna-Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A)S laksanakan deklarasi ARINI (Anti Pernikahan Dini) juga di laksanakan Pelatihan Konvensi Hak Anak di Aula Rumah Jabatan Bupati Selasa (5/9/23).
Penjabat Bupati saat menyampaikan sambutannya mengatakan kegiatan yang di laksanakan ini bertujuan memenuhi hak-hak anak dan menurunkan angka Pernikahan dini di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
“Pemenuhan hak-hak anak di dasarkan pada empat prinsip yaitu non diskriminasi, yang terbaik bagi anak, hak hidup dan menghargai pendapat anak dan melalui kegiatan ini dapat menjadi acuan Perangkat Daerah serta Sektor lainnya untuk memperhatikan hak – hak anak sehingga kebijakan dan pelaksanaan program ataupun kegiatan dapat mewujudkan Kabupaten Sangihe sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA),” Jelas Tamuntuan.
Pj Bupati juga mengatakan Deklarasi yang dilakukan ini untuk memberikan pengertian kepada masyarakat tentang pentingnya melakukan pernikahan sesuai dengan usia yang tertuang dalam undang – undang pernikahan.
” Sebab pernikahan yang di lakukan di bawah umur sangatlah beresiko. Mulai dari kondisi psikologi yang belum stabil, serta kesehatan reproduksi yang dapat mengalami gangguan dan meningkatnya kasus stunting lewat pernikahan di bawah umur,” jelasnya.
Harapan kedepan Pj Bupati adalah pernikahan dini di wilayah Kabupaten Sangihe harus menjadi perhatian semua pihak. “Ini harus mendapat perhatian agar angka pernikahan usia dini di Kabupaten Sangihe bisa di tekan,” tutup Tamuntuan.
Kegiatan tersebut di hadiri oleh Unsur Forkopimda, Kepala OPD, Camat, Kepala – kepala Puskesmas (Kapus) dan para Kepala-Kepala Sekolah. (Yoss)









