Manado-Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiskus Andi Silangen memimpin langsung Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian/penjelasan Pimpinan DPRD terhadap Peraturan DPRD Provinsi Sulut tentang Tata Tertib DPRD.
Agenda krusial ini digelar di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Sulut, Senin (2/3/2026).
Rapat Paripurna tata tertib ini adalah untuk membahas, merevisi, dan mengesahkan peraturan internal, yang mengatur mekanisme kerja, hak, kewajiban, serta kode etik Anggota Dewan.
Ketua DPRD Sulut Andi Silangen mengatakan Peraturan DPRD tentang Tata tertib merupakan pedoman dan landasan normatif dalam pelaksanaan tugas fungsi dan wewenang DPRD, baik dalam fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
“Tata tertib DPRD juga menjadi instrumen penting dalam menjaga marwah, etika, serta tertib administrasi dan mekanisme persidangan di lingkungan DPRD Sulut”, ujar Silangen.
Lebih dari itu, tata tertib dewan juga menjadi rambu-rambu yang memastikan seluruh proses persidangan dan pengambilan keputusan berjalan secara demokratis, transparan dan akuntabel.
“Tiap tahapan pembahasan, mulai dari perencanaan, program pembentukan peraturan daerah, pelaksanaan rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan, hingga penetapan keputusan dalam rapat paripurna harus berpedoman pada ketentuan yang telah diatur dalam tata tertib”, imbuhnya.
Dengan adanya tata tertib yang jelas dan komprehensif, diharapkan tercipta kepastian prosedur, keseragaman mekanisme kerja, serta tertib administrasi dalam setiap pelaksanaan tugas kedewanan, yang sekaligus menjadi wujud komitmen DPRD Provinsi Sulut, dalam memperkuat tata kelola kelembagaan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta kemajuan daerah, pungkasnya.(*JM)








