RedaksiSulut, Mitra – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mensosialisasikan pendaftaran pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati untuk jalur perseorangan atau independen yang akan dimulai pada 5 Mei 2024.
Ketua KPU Otnie Tamod melalui Komisioner Ryan Sandag menjelaskan, batas waktu pemenuhan persyaratan bagi bakal calon perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati Mitra paling lambat disampaikan 19 Agustus 2024.
“KPU Mitra telah mengumumkan pendaftaran calon kepala daerah dari jalur perseorangan termasuk beberapa persyaratan yang harus dipenuhi,” ungkapnya.
Dikatakan Sandag, berdasarkan Keputusan KPU Mitra Nomor 472 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan pesebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati 2024, maka paslon perseorangan harus mengantongi minimal 8.929 dukungan dengan pesebaran berada di 7 kecamatan.
- Akrab dan Penuh Rasa Syukur, Warga RT 04 Desa Lebak Anyar Gelar Syukuran Bersama Bhabinkamtibmas dan Tokoh Masyarakat
- Meriah dan Penuh Kehangatan, Warga RT 16 Lebak Anyar Gelar Lomba Pukul Plastik Peringati HUT ke-81 RI
- Piala Soeratin U-17 Perebutkan Trofi Gubernur Sulut, PSKT Tomohon Jadi Tuan Rumah
“Sesuai ketentuan 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) dan harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Mitra, kemudian menyerahkan surat pernyataan (model B-1 KWK), melampirkan fotocopy KTP atau surat perekaman KTP-el dari Dinas Dukcapil pada surat pernyataan dukungan,” tutur Sandag.
(***)





