Manado – Seorang lelaki berinisial AP alias Alfianto (22) warga Kecamatan Mapanget, kini harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Manado. Pasalnya, sopir angkutan kota (angkot) ini telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial P sebut saja Mekar (14) warga yang sama dengan pelaku. Ia diringkus Tim Paniki Polresta Manado saat berada di Kelurahan Buha Kecamatan Mapanget, Rabu (29/9) sekitar 20.30 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa kelam itu terbongkar setelah korban menceritakan semua perbuatan bejat pelaku terhadap dirinya kepada orang korban. Dimana, pada Kamis (27/5) sekitar 11.00 Wita, saat itu korban sedang menunggu ojek untuk pergi ke sekolahnya dengan maksud mengantar buku. Namun, tidak ada ojek yang melintas. Beberapa jam kemudian, pelaku melintas menggunakan sepeda motor dan menawarkan diri untuk mengantar korban pergi ke sekolah.
Saat di perjalanan, ternyata pelaku tidak membawa korban pergi ke sekolahnya, melainkan membawa korban pergi ke tempat kost pelaku. Dalam perjalanan tersebut, korban mencoba berteriak teriak di atas sepeda motor pelaku, bahkan korban sempat menjambak rambut dan memukul pelaku, namun pelaku terus memacu kendaraannya.
Sesampainya di tempat kost, pelaku menarik korban ke dalam kamarnya dan memaksa korban untuk memuaskan napsu birahi dari pelaku. Usai melampiaskan napsu bejatnya, pelaku mengancam korban agar jangan memberitahukan peristiwa itu ke siapapun.
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
- Semangat Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Kotamobagu Perkuat Sinergi dan Keandalan Listrik Bersama Stakeholder di Boltim
- Momen Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN Unit Layanan Pelanggan Manado Utara Hadir Lebih Dekat: Mendengar, Mengapresiasi, dan Tumbuh Bersama Pelanggan
Tidak hanya sampai disitu, beberapa hari kemudian, tepatnya pada Minggu (30/5) sekitar 15.30 Wita, saat itu korban sedang menonton temannya bermain volly di salah satu Perumahan yang berada di Kecamatan Mapanget. Tiba tiba pelaku datang menggunakan sepeda motor menghampiri korban, dan menarik korban ke atas sepeda motor kemudian membawa gadis SMA ini pergi ke tempat kost pelaku.
Saat berada di depan tempat kost pelaku, korban berteriak teriak meminta pertolongan, namun saat itu, tidak ada seorang pun yang berada disekitar. Kemudian pelaku menarik korban ke dalam kamar kost dan membanting korban hingga terjatuh. Lalu pelaku melucuti celana korban dan menyetubuhinya.
Setelah terlampiaskan napsu seksualnya, pelaku kembali mengancam korban agar jangan memberitahukan kepada orang tua korban atau siapapun tentang kejadian yang terjadi.
Geram dengan perbuatan pelaku, korban didampingi orang tuanya mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Berdasarkan laporan Lp/B/897/VI/2021/Spkt/Polresta Manado, Tim Paniki Polresta Manado, langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Namun saat itu pelaku yang mengetahui kalau dirinya sedang dicari oleh pihak kepolisian, mencoba untuk bersembunyi.
Setelah tiga bulan melakukan pencarian, Tim mendapat informasi kalau pelaku sedang menggelar pesta minuman keras (miras) bersama teman temannya di Kelurahan Buha Kecamatan Mapanget.
Tidak mau buruannya lepas, Tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku saat sedang pesta miras. Selanjutnya pria bertato ini digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sudah dijebloskan ke dalam sel dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)





