Opini..
Oleh: Zesica Rahma Bouty
(Peserta Latihan Khusus Kohati 2026)
Setiap kali kontestasi politik bergulir dan spanduk kampanye memenuhi sudut-sudut Kota Gorontalo hingga pelosok desa, ada wacana lama yang selalu dihangatkan kembali: keterwakilan 30% perempuan di panggung politik. Regulasi melalui Undang-Undang Pemilu telah menetapkan angka tersebut sebagai syarat ambang batas minimal. Namun, jika kita melihat lebih dalam pada realitas politik di kota Serambi Madinah, pertanyaannya sederhana: apakah kuota 30% itu benar-benar wujud kemerdekaan politik perempuan, atau hanya sekadar angka penambal administrasi partai?
Antara Formalitas Kertas dan Realitas Lapangan
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase keterwakilan perempuan di parlemen Provinsi Gorontalo berada di kisaran 24,44%. Meskipun angka ini mencatatkan kemajuan dibandingkan periode-periode sebelumnya, kenyataannya persentase tersebut masih belum menyentuh mandat ideal 30% yang diperjuangkan sejak lama.
Bahkan pada pemilu legislatif baru-baru ini, problematika pemenuhan kuota perempuan menjadi isu krusial. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di daerah pemilihan Gorontalo akibat keterwakilan perempuan pada daftar calon partai politik yang kurang dari 30% menjadi tamparan keras bagi dinamika demokrasi lokal. Peristiwa ini membuktikan bahwa sebagian besar partai politik masih gagap dan terkesan setengah hati dalam mengusung kader perempuan. Perempuan sering kali dipasang di menit-menit terakhir pendaftaran hanya untuk menghindari diskualifikasi berkas, tanpa diberi nomor urut strategis maupun basis dukungan yang memadai.
Beban Ganda di Sektor Agraria dan Pedesaan
Sebagai kader HMI yang tumbuh dan berdinamika di lingkungan Pertanian, saya menyaksikan secara langsung bagaimana keputusan-keputusan politik di tingkat daerah berdampak pada perempuan di tingkat akar rumput. Di desa-desa, perempuan tani memegang peranan vital dalam menjaga ketahanan pangan dan keberlanjutan ekonomi keluarga.
Namun, ketika kebijakan anggaran pertanian, distribusi pupuk bersubsidi, penataan lahan, hingga akses kredit usaha dirumuskan di parlemen, suara perempuan tani kerap absen. Minimnya legislator perempuan yang mengawal isu agraris berbasis gender membuat kebijakan publik sering kali buta terhadap kebutuhan spesifik perempuan di pedesaan. Perempuan dibebani tanggung jawab besar di ladang dan rumah tangga, tetapi diberi ruang yang sangat terbatas dalam pengambilan keputusan politik.
Sebagai Peserta LKK: Dari Gemblengan Kawah Candradimuka menuju Aksi Nyata
Proses gemblengan pemikiran dalam Latihan Khusus KOHATI (LKK) yang saya ikuti semakin mempertegas kesadaran bahwa perjuangan keterwakilan perempuan tidak boleh berhenti pada ruang-ruang diskusi akademis atau forum perkaderan internal saja. Di forum LKK, kami ditempa untuk membedah ketimpangan struktur politik dan sosial secara kritis. Pengalaman tersebut menegaskan bahwa kapasitas kepemimpinan perempuan sejatinya sudah ada dan terus diasah. Yang belum ada adalah keberanian sistem politik untuk membuka pintu seluas-luasnya tanpa mengerdilkan potensi kami.
Sebagai peserta LKK, saya menyadari bahwa tugas kami bukan sekadar menuntut kuota, melainkan membuktikan bahwa kader perempuan memiliki daya tawar, kesiapan konseptual, dan solusi riil untuk persoalan daerah.
Solusi dan Rekomendasi kepada Pemerintah Daerah Gorontalo:
Untuk mengurai benang kusut ini, kami tidak hanya hadir membawa kritik, tetapi juga membawa solusi konkret kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Gorontalo:
Perencanaan Anggaran Berperspektif Gender (Gender-Responsive Budgeting):
1. Pemerintah daerah bersama DPRD wajib mengalokasikan postur APBD yang secara eksplisit memihak pada perlindungan perempuan, pemberdayaan ekonomi perempuan tani, dan pelatihan kepemimpinan perempuan di tingkat desa.
2. Sinergi Program Pelatihan Politik dan Kepemimpinan Desa:
Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Kesbangpol harus membuka ruang kolaborasi dengan organisasi kepemudaan dan perempuan—seperti KOHATI—untuk menyelenggarakan pelatihan pendidikan politik dan kepemimpinan secara berkelanjutan di akar rumput.
3.Perlindungan Hukum dan Ekonomi bagi Perempuan Tani:
Pemerintah perlu menerbitkan skema kebijakan atau regulasi daerah yang menjamin kepemilikan dan akses langsung perempuan tani terhadap bantuan alat mesin pertanian (alsintan), pupuk bersubsidi, serta jaminan perlindungan sosial bagi pekerja perempuan di sektor informal dan agraris.
Sikap dan Catatan Kritis KOHATI
Bagi Korps HMI Wati (KOHATI), perjuangan keterwakilan politik bukan sekadar urusan membagi kursi atau mengejar emansipasi simbolis. Keterwakilan perempuan adalah syarat mutlak untuk menghadirkan kebijakan yang adil dan beradab. Ketika isu kekerasan terhadap perempuan, akses kesehatan ibu dan anak, hingga kesejahteraan perempuan tani terus membayangi daerah kita, kehadiran legislator perempuan yang berkapasitas di parlemen menjadi kebutuhan yang mendesak.
Oleh karena itu, kami menegaskan beberapa poin penting:
1. Partai Politik Harus Berbenah: Parpol di Gorontalo tidak boleh lagi menjadikan perempuan sebagai sekadar “syarat pelengkap” pendaftaran. Pendidikan politik berkelanjutan dan penempatan caleg perempuan pada nomor urut potensial harus dilakukan secara serius.
2. Pengawasan Ketat Penyelenggara Pemilu: KPU dan Bawaslu di daerah harus konsisten mengawal regulasi tanpa memberikan kompromi pada partai politik yang mengabaikan hak politik perempuan.
3. Penguatan Kapasitas Kader Perempuan: Perempuan yang masuk ke arena politik harus dibekali pengetahuan dan keberanian untuk mengawal isu-isu kerakyatan, khususnya hak-hak kelompok rentan dan perempuan tani.
Kemerdekaan politik di Gorontalo belum full tuntas selama perempuan masih dipandang sebelah mata dalam kontestasi kekuasaan politik. Sebagai alumni dan kader yang telah menempa diri melalui LKK KOHATI, kami akan terus berdiri mengawal dan menyuarakan keadilan. Sebab, tidak ada demokrasi yang benar-benar sehat dan berdaulat tanpa keterlibatan setara dari kaum perempuan.(**RA)





