TAHUNA — Ratusan penambang tradisional yang tergabung dalam Gerakan Aspirasi Masyarakat Penambang Tradisional Sangihe (GAMPTS) menggelar aksi unjuk rasa damai di Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kamis (15/10/2026).
Aksi ini menuntut kejelasan nasib ruang hidup mereka, serta secara tegas menolak keberadaan PT Tambang Mas Sangihe (TMS). sekaligus mempertanyakan status Wilayah Penambang Rakyat (WPR).
Warga pendemo mendesak pemerintah untuk mencabut atau meninjau kembali ruang gerak PT TMS yang dinilai mengancam wilayah hidup warga Sangihe sekaligus meminta pemerintah pusat dan daerah segera memfasilitasi legalitas tambang rakyat agar aktivitas mereka memiliki payung hukum.
Menurut masa, harus adanya keadilan bagi para penambang tradisional serta perlindungan hukum apalagi bagi rekan-rekan mereka yang sempat terseret hukum, akibat aktivitas penambangan.
Sebagai wakil penambang, Marvel Dicky Makagansa (MDM) sampaikan beberapa poin aspirasi sekaligus meminta penangangan konkrit dari pihak Legislatif dan eks ekutif.
poin yang disampaiakan MDM Antara lain meminta pemerintah daerah bersama DPRD turut mendampingi perwakilan masyarakat penambang dalam penyampaian aspirasi secara langsung kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Masyarakat juga menuntut kejelasan dan keadilan terkait perkara hukum yang melibatkan 11 warga penambang. Selain itu, mereka meminta pengakuan terhadap hak masyarakat untuk melakukan penambangan tradisional di tanah milik sendiri serta penyelesaian hak karyawan termasuk pesangon saat PT TMS beroperasi hingga dututup.
Atas permintaan dan usulan MDM, Bupati Michael Thungari menyampaiakan dimana Pemkab Sangihe akan mengajukan surat permintaan audiensi kepada kememtrian ESDM bersama dengan Gubernur Sulawesi utara dan secara bersama-sama mendampingi penambang dalam audiensi dengan kementrian. (Yoss)





