Manado – Terkait Kasus eksploitasi anak yang dipekerjakan di Atlantis Pub and Party Club Kawasan Marina Plaza, penyidik Polresta Manado telah merampungkan berkas perkara dan telah melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.
“Berkas perkara kasus eksploitasi anak di bawah umur berinisial NCR alias Natalia (17) yang dipekerjakan di Atlantis Pub dan Party Club Kawasan Marina Plaza dinyatakan telah lengkap dan telah memenuhi syarat formil serta materil,” Ujar Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan SH SIK MH, saat di wawancarai awak media di ruangannya, Selasa (09/02) sore tadi.
Lanjut mantan Kapolsek Sario ini mengatakan, kalau pihak Polresta Manado bersama Kejari Manado berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan kasus tersebut, “Dalam kasus ini, proses penyelidikan relatif singkat, mengingat pelaku masih dibawah umur, maka pihak penyidik Polresta Manado telah menyelesaikan tahap satu dengan lengkap dan telah menyerahkan berkasnya ke Kejari Manado,” jelasnya.
Perlu diketahui, saat itu pihak Polresta Manado sedang melakukan Operasi Yustisi, kemudian dilanjutkan pemeriksaan pada tempat hiburan malam Atlantis Pub dan Party Club. Saat dilakukan pemeriksaan identitas, anggota Satuan Reserse (Satres) mendapati salah satu perempuan yang ditugaskan untuk menemani dan melayani pengujung yang datang di cafe tersebut, berinisial NCR masih berusia 17 Tahun. Sontak, gadis cantik asal Manado ini langsung di bawah ke Mapolresta Manado. (Dwi)
- Banggar Dan TAPD Sulut Rampungkan Pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 : Penandatanganan Nota Kesepakatan Siap Diparipurnakan
- BI Sulut Raih Dua Penghargaan dari Pemkot Tomohon, Kontribusi di TIFF 2026 Diapresiasi
- Wali Kota Caroll Kenang 40 Tahun Pengabdian Theodorus Kalumata, Teladan bagi Generasi Penerus





