Penyerahan Hasil Fasilitasi Kemendagri, DPRD Gorontalo Siap Sempurnakan Tata Tertib

Gorontalo-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyerahan hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) atas Rancangan Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo tentang Tata Tertib. Rapat dilaksanakan pada Senin (8/9/2025) dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD, Ridwan Monoarfa, menyampaikan bahwa pelaksanaan Rapat Paripurna tersebut merujuk pada hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang telah dilaksanakan pada Senin, 1 September 2025.

Terkait pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, DPRD sebelumnya telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) melalui Rapat Paripurna pada 2 Desember 2024. Pansus dimaksud telah melaksanakan tugas secara optimal dan melalui pimpinan dewan, mengajukan permohonan fasilitasi kepada Kementerian Dalam Negeri.

“Alhamdulillah, Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib telah melalui proses pengkajian secara yuridis, baik secara formal maupun materiil, oleh Kementerian Dalam Negeri. Hasil fasilitasi tersebut tertuang dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.6/3805/OTDA tanggal 1 Juli 2025,” ujar Ridwan Monoarfa.

Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 64 ayat (4) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, serta berdasarkan Keputusan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 21/DPRD/XII/2024, masa kerja Panitia Khusus (di luar pembentukan Peraturan Daerah) paling lama adalah enam bulan. Dengan demikian, masa kerja Pansus Tata Tertib dinyatakan telah berakhir.

Selanjutnya, hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri akan diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo untuk dilakukan penyempurnaan sebagaimana mestinya.

Dalam rapat yang sama, turut dibahas pula kelanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Ranperda ini sebelumnya telah dibahas dalam pembicaraan tingkat I oleh Pansus DPRD masa jabatan 2019–2024, namun belum diselesaikan. Oleh karena itu, pembahasan Ranperda tersebut akan dilanjutkan oleh Bapemperda agar dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Menutup rapat, pimpinan dewan menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah menunjukkan keseriusan dalam membahas Rancangan Tata Tertib DPRD. Ridwan berharap agar Bapemperda segera melakukan perbaikan dan penyempurnaan berdasarkan hasil fasilitasi Kemendagri.

“Sebagaimana telah diagendakan oleh Badan Musyawarah, insya Allah penetapan Peraturan DPRD ini akan dilaksanakan melalui Rapat Paripurna pada Senin, 15 September 2025,” pungkasnya,(**IR)

Loading