Bitung, Redaksisulut – Ketua Majelis Hakim, Muhammad Alfi Sabrina Usup. SH., MH. Memutuskan Tedy alias Ko Aso bersalah dalam sidang putusan di Kantor Pengadilan Negeri Bitung. (25/2/2019).
Ko Aso salah satu pengusaha perikanan Kota Bitung yang juga pemilik PT Arta Samudera Pasifik yang terbukti bersalah sehingga dijatuhkan hukuman satu tahun empat bulan penjara atas kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan kapal.
Dalam Konfrensi Pers, Ko Aso bersama pengacarannya Robert Lengkong. SH dan Rafli Lombok. SH katakan bahwa dalam persidangan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang di gunakan masih ada kejanggalan dan direkayasa. Serta pertanyakan keputusan yang diambil sehingga putuskan hukuman yang merugikan kliennya.
“Dalam persidangan kami sudah ungkapkan tanda tangan sejumlah saksi yang diduga dipalsukan serta ada beberapa BAP saksi yang dihilangkan tapi tidak digubris Majelis Hakim. Kami juga ingin pertanyakan kenapa Majelis Hakim mengambil keputusan tanpa pertimbangkan fakta – fakta yang ada dalam persidangan”. Kata Refly.
- Bupati Bersama Wakil Bupati Dan Forkopinda Tinjau Langsung Kebakaran Hutan Di Lereng Gunung Awu Sangihe
- Dampingi Gubernur Sambut Kedatangan Kapolda Baru, Ketua Komisi I DPRD Sulut Braien Waworuntu : Selamat Datang Di Tanah Nyiur Melambai
- Gubernur Yulius Instruksikan Penanganan Terpadu Karhutla Gunung Awu Sangihe, Keselamatan Warga Prioritas Utama
Sementara itu Ko Aso pada saat konfrensi Pers pertanyakan sistim hukum yang ada dikota Bitung.
“Apa hukum yang ada di Kota Bitung bisa menghukum kasus dugaan pemalsuan dengan menggunakan BAP palsu?. Saya sangat menghormati hukum dan saya hormati putusan ini, tetapi sebelum memutuskan harus dilihat fakta-fakta hukum di dalam persidangan”. Kata Ko Aso (Wesly)







