Morut-Pengurus Inti Tim Pengelola Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Desa Korowou Kecamatan Lembo, di duga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan bantuan Dana PPM Tahun Anggaran (TA) 2024 dari PT Bumanik (ALL) dan PT SMA. Sekaitan dengan pekerjaan sejumlah proyek dan pemberian bantuan ke rumah ibadah, yang menggunakan dana PPM TA 2024 tersebut.
Pernyataan itu, ditegaskan salah satu aktivis pemerhati masalah korupsi di Korowou, Candra Chris Election S, dalam keterangan persnya kepada sejumlah Wartawan, di Korowou, Sabtu (19/07/2025).
Candra, sapaan akrabnya, membeberkan, dugaan penyalagunaan dana PPM dari PT Bumanik (ALL) yang dilakukan oleh Pengurus Inti Tim Pengelola PPM Korowou, terjadi pada pekerjaan proyek rabat beton dengan pagu anggaran sebesar Rp. 80.400.000. Kata dia, dalam pekerjaan proyek tersebut ada beberapa pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Sekretaris PPM, Asbar Lakibe memperlihatkan arogansi dan asas kepentingan pribadi yang patut diduga melakukan penyalagunaan wewenang, karena dalam pelaksanaan pekerjaan ini, di saat dana PPM tersebut masih dalam proses pencairan dari PT Bumanik (ALL), yang bersangkutan kemudian meminta dan berkoordinasi dengan salah satu tukang, dan Humas PT Bumanik (ALL), Bertilan Tumisa dan Frans Ponui, dimana Frans Ponui yang menanggulangi biaya dan pembelanjaan bahan dan kebutuhan kerja proyek tersebut. Kemudian Bertilan Tumisa bertindak sebagai pelaksana pekerjaan tersebut.
“Hal Inilah yang kemudian menjadi persoalan, karena Panitia yang bertanggung jawab di bidang pembangunan tidak dilibatkan, baik itu dalam penyusunan RAB dan pelaksanaan pekerjaan rabat beton tersebut.
Ini terungkap di saat semua Panitia PPM, dan tokoh masyarakat diundang rapat, kemudian mempertanyakan siapa yang mengambil keputusan, sehingga dana sebesar itu dipakai untuk satu pekerjaan yang menurut banyak tokoh masyarakat, belum urgen dan sangat mendesak untuk dilakukan, apalagi dilakukan tanpa prosedur yang jelas,” ungkap salah satu Anggota Panitia PPM Korowou bidang pemberdayaan dan UMKM itu.
Ia menegaskan juga, pada pertemuan laporan pertanggung jawaban RAB yang diserahkan oleh Sekretaris PPM, Asbar Lakibe tidak terinci dengan baik, sehingga patut di duga ada sejumlah dana yang sangat tidak masuk akal dalam penggunaannya.
“Dalam laporan pertanggung jawaban juga, tidak dilengkapi dengan dokumentasi proyek, dan nota-nota pembelanjaan bahan dari toko. Apalagi proyek jalan itu panjang jaraknya sekitar 200 – 300 meter, masakan memakan dana hingga sebesar itu” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Candra, juga merinci anggaran PPM dari PT SMA yang diserahkan ke panitia pembangunan Masjid di Dusun III Mata Korowou sebesar Rp. 50.000.000, kemudian terjadi pemotongan anggaran Rp 8.000.000, selanjutnya diserahkan ke Panitia Pembangunan Gereja Jemaat Kanaan Korowou Rp. 50.000.000, kemudian di potong Rp. 4.000.000.
“Secara aturan dan petunjuk pelaksanaannya, tidak dibenarkan untuk melakukan pemotongan anggaran apapun bentuknya, sehingga patut di duga ada indikasi terjadinya tindak pidana. Parahnya lagi dana yang sudah di potong tersebut tidak jelas di peruntukan untuk apa, ” tandas Candra.
“Terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana PPM TA 2024 di Korowou, pihaknya akan melaporkannya secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) nantinya, ” tukasnya . (*)















