Bitung, Redaksisulut – MYS alias Michael (23) pelaku penggelapan sepeda motor jenis Yamaha, berhasil di amankan Tim Tarsius. Kamis, (12/8/2021).
Tim Tarsius yang dipimpin Bripka Angky Koagow ini telah mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor milik Fatma Buluhulawa di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Untuk kronologis kejadian berawal dari modus pelaku dengan berpura-pura meminjam motor dan kemudian di bawa lari pada hari Selasa, tanggal 9 Agustus 2021.
Pada pagi hari pelaku datang dari Kota Manado ke Kota Bitung tepatnya di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari untuk menemui ibunya yang pada saat itu bekerja di rumah Korban.
- Supardi : Kantah ATR/BPN Morut Pastikan Hadirkan Pelayanan Pertanahan Berkeadilan
- Gubernur Yulius Koordinasi Bersama Menaker, Dorong Revitalisasi BLK dan Perluasan Pelatihan Kerja
- BPKP Sulteng Serahkan LHEPP Pemda Morut TA 2026, Bupati Delis : Hasil Evaluasi Berikan Sejumlah Masukan Penting Untuk Perbaikan
Sesampainya di rumah Korban, pelaku melihat motor milik korban dan kemudian langsung meminjam motor tersebut dengan alasan ingin mengambil pakaian yang ada di belakang Kantor Lurah Sagerat.
“Boleh Kita Mo Pinjam Motor? Cuma Mo Ambe Baju di Belakang Kantor Lurah Sagerat”. Ucap pelaku.
Dengan tanpa ada rasa curiga, Korban pun meminjamkan motornya untuk dipakai pelaku dengan alasan tersebut.
Usai mendapatkan izin, pelaku langsung berangkat, namun dengan tujuan lain yakni membawa motor ke Malalayang Kota Manado dan dijual kepada seseorang dengan harga Rp. 800.000.
Karena sudah hampir seharian pelaku tidak kunjung datang, korban pun merasa curiga kemudian dengan dibantu anak-anaknya, Korban pergi mencari keberadaan pelaku.
Sekitar pukul 20.30 WITA hari Kamis (12/8/2021), Korban berhasil mendapati keberadaan pelaku dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawah ke Mako Polres Bitung guna dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Kapolres Bitung Indrapramana melalui Kasat Reskrim Frelly Sumampouw membenarkan kejadian tersebut.
“Untuk saat ini, pelaku bersama barang bukti berupa sepeda motor sudah diamankan di Mako Polres Bitung dan Pelaku dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara”. Kata Frelly. (Wesly)






