Manado – Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polresta Manado berhasil mengamankan lelaki berinisial HS alias Anto Bola (30-an), warga Kelurahan Singkil Dua, Lingkungan I, Kecamatan Singkil. Diketahui dirinya diringkus karena menyimpan Narkoba Jenis Sabu sebanyak 41 paket kecil plastik bening dengan berat sekitar 20 gram. Penangkapan itu dilakukan di rumahnya dan pelaku menyimpan barang haram tersebut di dapurnya, Sabtu (30/1/21) sekitar 18.00 Wita.
Informasi yang dirangkum, awalnya anggota Sat Narkoba mendapat informasi dari warga yang curiga dengan pelaku menyimpan narkoba jenis sabu. Dari informasi itulah polisi langsung menggeledah rumah pelaku dan mendapati barang haram tersebut, beserta 1 unit timbangan elektronik, handphone dan alat hisap. Pelaku awalnya berkelit kalau barang tersebut bukan miliknya. Namun akhirnya pelaku tak berkutik dan mengaku barang tersebut adalah miliknya.
Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli, mengatakan barang haram tersebut di dapatkan dari Jakarta yang dikirim melalui jasa pengiriman.
“Modus pelaku dengan mengirimkan sepasang sepatu namun di dalamnya diselipkan narkoba. Diduga pemilik barang berinisial JA yakni warga binaan Rutan Malendeng,” ungkap Laoli, Rabu (3/2) siang tadi.
- Menenun Harapan dari Ruas Kasamaan–Sembel: Langkah Nyata PLN Hidupkan Ekonomi Desa Tempang Dua Lewat Paving Blok
- Bahas Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Walikota Honandar Hadiri Rakerwil VI APEKSI di Kendari
- Bakal Digelar Besok! DPRD Sulut Agendakan Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas LKPD Tahun 2025
Lanjut perwira berpangkat tiga melati itu, pelaku sendiri merupakan pemain lama. Hasil ini dalam kurun waktu 1 tahun belakang adalah hasil terbesar di wilayah hukum Polda Sulut.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda 8 miliar rupiah,” pungkasnya. (Dwi)






