Manado – Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Manado, berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial SB (27) warga disalah satu Kecamatan Sario. Pasalnya, lelaki yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan swasta ini, diduga menjadi pengedar obat keras jenis trihexiphenidyl. Ia diringkus saat berada di Kelurahan Wonasa Kecamatan Singkil, Rabu (26/1) sekitar 00.15 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan tersebut berawal saat Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Manado, mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran obat keras di wilayah Kecamatan Sario dan Kecamatan Singkil. Kemudian Tim melakukan penyelidikan dan mendapat keterangan bahwa lelaki berinisial SB yang sering mengedarkan obat terlarang tersebut.
Tanpa menunggu lama, Tim langsung bergerak mencari keberadaan pelaku dan mengamankannya saat berada di Kelurahan Wonasa Kecamatan Singkil. Saat dilakukan penggeledahan, Tim berhasil menemukan 180 tablet trihexiphenidyl yang disimpan di dalam bungkus rokok dan 970 tablet trihexiphenidyl di temukan di dalam bagasi sepeda motor pelaku.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
- Info Update Agenda DPRD Sulut Hari Ini : Ibadah Rutin Keluarga Besar DPRD Sulut, Hingga Rapat Lanjutan Pembahasan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD Dan RDP Bersama Mitra Kerja
- Erupsi Gunung Karangetang Kembali Terjadi, Plt. Bupati Heronimus Makainas Imbau Masyarakat Tetap Waspada
- National Series 2 Kejuaraan Terbuka Panjat Tebing Piala Walikota Manado 2026 Resmi Ditutup
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol Sugeng W.S SH SIK, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)






