Pelaku bersama barang bukti
Manado – Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polresta Manado, berhasil meringkus pelaku pengedar narkotika jenis sabu sabu. Pelaku yakni lelaki berinisial DM alias Emon (31) warga Kecamatan Wenang. Pengangguran ini diringkus saat berada di rumahnya, Kamis (26/5) sekitar 13.45 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim dari SatRes Narkoba Polresta Manado, menerima laporan dari masyarakat, dimana, ada seorang lelaki yang memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, tanpa menunggu lama Tim langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Alhasil, Tim menemukan dua paket narkotika jenis sabu sabu yang disimpan dalam kotak atau dos yang berisikan sepatu.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku kalau barang haram tersebut di dapat dari seorang lelaki berinisial E. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu masing masing 73 gram dan 6 gram, bersama sepasang sepatu dan 76 plastik kecil bening warna putih, digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
- GMIM Moria Kolongan Rayakan HUT ke-174 dengan Ibadah Syukur, Kejuaraan Moriko Cup 2026 Sukses Digelar
- Diresmikan Presiden Prabowo, Pemkab Minsel Dukung Pengoperasional 1.061 Unit KDKMP
- Bupati Michael Thungari Beri Dukungan dan Apresiasi Serta Motivasi Bagi Ke Empat Siswa Peserta Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Sulawesi Utara
Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol Sugeng W.S SH SIK, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)








