Manado – Tim Macan Resmob Polresta Manado, berhasil meringkus dua pelaku yang telah melakukan tindak pidana perjudian. Kedua pelaku yakni FA alias Eki (48) warga Kelurahan Pakowa Lingkungan I Kecamatan Wanea dan SK alias Sherly (53) warga Kelurahan Karombasan Kecamatan Wanea. Mereka diringkus di dua lokasi yang berbeda, Jumat (1/5) kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Macan Resmob Polresta Manado, mendapat informasi dari masyarakat yang sudah resah. Dimana, di seputaran Pasar Karombasan Kecamatan Wanea, telah terjadi praktek permainan judi jenis togel.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim yang dipimpin Kanit Buser Ipda Bintang Yudha Gama S.Tr.K, langsung menuju lokasi kejadian dan mengamankan seorang pelaku yakni SK alias Sherly. Dan saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui kalau dirinya hanya sebagai pengecer. Sementara hasil penjualan togel, dia setorkan kepada seorang bandar bernama Eki.
Dari hasil interogasi tersebut, Tim anti bandit ini kemudian mencari keberadaan lelaki Eki. Alhasil tak butuh waktu lama, pelaku Eki berhasil diamankan di seputaran Pasar Karombasan Kecamatan Wanea. Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti 2 buah Handphone, 1 buah Kalkulator, Kertas Rekapan Togel, dan uang tunai sebesar Rp.1.176.000, diamankan ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
- Peringati Harkitnas Ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara Dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara
- Dapat Tanah Orang Tua, Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
- Perkuat Kepastian Hukum Untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini kedua pelaku sudah dijebloskan kedalam sel dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)








