DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA
Manado – Pandemi Covid 19 yang semakin mewabah dilebih dari 200 negara di seluruh dunia, terus menjadi perhatian serius semua pihak. Bagaiman tidak, virus yang telah menginfeksi 3,4juta orang ini sudah menelan korban jiwa yang tidak sedikit jumlahnya.
Akibat stigma negatif yang terbentuk di masyarakat, tidak sedikit pula terjadi penolakan sosial dari warga baik itu pembuatan lahan pekuburan Covid 19, pemakaman korban positif Covid 19 maupun orang dalam status PDP dan ODP
Menyikapi akan hal ini, Wali Kota Manado, DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA, Sabtu (02/05), menegaskan Pemerintah Kota Manado mempersilahkan lahan pekuburan yang berlokasi di Kaiwatu, untuk digunakan apabila ditemui ada penolakan dari masyarakat terhadap pemakaman korban Covid-19.
“Kalau ada pasien Covid -19 yang meninggal di Manado, meskipun bukan warga Manado, tempat tinggalnya jauh ataupun mendapat penolakan ketika akan dimakamkan di kampungnya, kami ijinkan dimakamkan di lahan pekuburan milik Pemkot Manado, di jalan Kaiwatu,” tutur Wali Kota GSVL.
- PLN Edukasi Keselamatan Kelistrikan Sejak Dini, Siswa TK Al-Irsyad Gorontalo Belajar Bahaya Listrik Lewat Cara Menyenangkan
- Audiensi Wamenkes RI, Bupati Delis Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Morut
- HUT ke-62 Sulut, 69 Sertipikat Aset Pemprov Diserahkan, Pemerintah Perkuat Benteng Hukum Aset Daerah
“Demi misi kemanusiaan dan supaya jenazah tidak tertahan lama di Rumah sakit, maka kami bersedia membantu korban pasien covid 19 yang mendapat masalah penolakan , ” Tambah Wali Kota GSVL.
