Bolsel,-Kasus Peti Rata Ulang Bolsel terus bergulir bagai bola panas. Tambang peti Rata Ulang Bolsel penetapan tersangka sampai hari ini belum ada, penyelidikan terus dipacu pihak Polsek Pinolosian.
Kejadian yang menewaskan salah satu penambang menurut Koordinator Gerakan Masyarakat Peduli Korupsi (GMPK) Robi Maneri tinggal tergantung penyidik, apakah fokus pada kasus kematian atau mengacu ke UU Minerba dan UU Kehutanan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bolsel IPTU Deddy Matahari,SH kepada media mengatakan bahwa pihak pelaku pernah mengajukan Restorative Justice (RJ) kepada pihak kepolisian, tapi di tolak pengajuan itu karena tidak memenuhi unsur maka pengajuan itu tidak diterima.
“Karena perayaratan Restorative justice harus terpenuhi unsurnya kalau tidak terpenuhi maka tidak bisa diterima”Ucap Matahari. Sabtu (03/08/2024).
- Gubernur Yulius Selvanus Bersama Forkopimda Sulut Kawal Visi Presiden Prabowo : Bangun Kedaulatan Ekonomi dari Desa
- Wali Kota Tomohon Ikuti Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto
- Wakili Gubernur Sulut, Sekwan Silangen Hadiri Pembukaan Turnamen Minahasa Selatan Bermazmur 2026
Lanjut Matahari,kalaupun pengajuan Restorativ Justic terpenuhi unsurnya, maka tidak serta merta diterima. “Harus di gelar dulu apalagi kasus itu jadi perhatian publik supaya ada kepastian hukum apalagi ini meyangkut hilangnya nyawa seseorang”Pungkas Matahari. (Midi)








