Minut-Terkait pengaduan masyarakat yang dipublikasikan melalui portal berita salah satu media online menarik perhatian publik dan langsung ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) bekerja sama dengan Inspektorat Minahasa Utara. Rabu, (6/11/2024).
Langkah cepat tersebut memicu diskusi terkait peran Inspektorat sebagai lembaga pemberi peringatan dini sebelum permasalahan diangkat ke ranah hukum.
Kepala Inspektorat Minahasa Utara Stephen Tuwaidan menekankan pentingnya upaya preventif dalam menjalankan fungsi pengawasan internal pemerintah.
“Menurut Nota Kesepahaman antara APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan APH dengan Nomor 100.4.7/437/SJ; 1 Tahun 2023 dan NK/1/1/2023, pengawasan preventif adalah langkah krusial untuk mencegah potensi pelanggaran sejak dini. Kerja sama ini bertujuan agar proses pengawasan lebih terkoordinasi sehingga penanganan potensi masalah dapat dilakukan sebelum berkembang menjadi kasus yang memerlukan penindakan hukum”, jelas Tuwaidan.
- Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo Monitoring Progres Rehabilitasi dan Rekonstruksi Madrasah Tsanawiyah di Kabupaten Gorontalo
- Kota Tomohon Raih Penghargaan Nasional, Wali Kota Caroll Senduk Bawa Pulang Insentif Rp3 Miliar untuk Program Rakyat
- Kantah ATR/BPN Morut Hadiri Rapat Teknis Pemeriksaan Formulir UKL-UPL PT Oddell Indonesia
Ia juga menyatakan terkait persoalan yang yang terjadi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) telah selesai sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk lebih proaktif dalam melakukan pengawasan preventif sesuai regulasi yang ada. Hal ini tidak hanya untuk meningkatkan akuntabilitas tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah”, ujar Tuwaidan.
Dengan komitmen Inspektorat dan dukungan APH, pemerintah daerah Minahasa Utara berharap upaya ini dapat menjadi langkah yang efektif dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab, serta mampu meredam potensi pelanggaran sejak dini.











