Ilustrasi
Minahasa – Oknum Hukum Tua Desa Kalawiran Kecamatan Kakas Barat Kabupaten Minahasa yakni Viane Batas, diduga telah melakukan tindakan pemalsuan tanda tangan untuk pencairan Dana Desa di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minahasa.
Menurut keterangan dari Indria Worang yang saat itu menjabat sebagai Kaur Pembangunan Desa Kalawiran, mengatakan saat itu dirinya dipanggil oleh Hukum Tua untuk melakukan rapat bersama perangkat Desa. “Disaat rapat dia (hukum tua) mengatakan kalau dirinya telah meniru tanda tangan saya tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada saya. Katanya, dia meniru tanda tangan saya untuk keperluan pencairan dana Desa. Saya akan meminta pertanggung jawaban dari hukum tua terkait pemalsuan tanda tangan saya,” ujar Worang.
Saat mendengar pengakuan tersebut, Indria Worang yang saat ini menjabat sebagai Kepala Lingkungan menjelaskan kalau dirinya tidak terima dengan perbuatan dari hukum tua tersebut, “saya mengatakan didalam rapat kalau saya tidak akan bertanggung jawab apabila suatu saat akan terjadi masalah. Kalaupun saat itu sudah mendesak, kenapa tidak menghubungi saya. Jarak antara Desa Kalawiran dengan kantor PMD hanya berjarak kurang lebih setengah jam,” tegas ibu dua anak ini.
- Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik Kota Palu, PLN Hadirkan SPKLU Center Fast Charging di PLN UP3 Palu
- Morut Bersiap Ukir Sejarah, Liga Pelajar Jadi Jalan Menuju Debut Sepak Bola di Porprov
- Liga Pelajar Askab 2026 Resmi diGelar, Bupati Delis : Juara Penting, Tetapi Tidak Kalah Penting Junjung Tinggi Sportivitas
Sementara itu, yang bersangkutan yakni Hukum Tua Desa Kalawiran ketika dikonfirmasi awak media membenarkan adanya pemalsuan tanda tangan tersebut, “saat itu keadaan sudah mendesak, makanya saya langsung meniru tangan tangan dari Kaur Pembangunan Desa Kalawiran,” bebernya.
Terpisah, Camat Kakas Barat yakni Jefry Tangkulung ketika dikonfirmasi melalui via telepon mengatakan dirinya belum mengetahui adanya pemalsuan tanda tangan oleh hukum tua Desa Kalawiran, “saya belum mengetahui adanya peristiwa tersebut, tetapi kalaupun itu benar tindakan tersebut jelas melawan hukum dan dapat dijerat dengan pemalsuan tanda tangan pejabat lembaga pemerintah dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,” pungkasnya. (Oma)





