oleh

Penanganan Kasus Ijazah Palsu Asni Uge Sudah Sesuai Telegram Kapolri

-BMR, Kotamobagu-1186 Dilihat

KOTAMOBAGU –Penanganan kasus ijazah palsu oleh Tim Gakkumdu Bawaslu Kota Kotamobagu sudah sesuai dengan Surat Telegram Kapolri No.ST/1160/V/RES.1.24.2023, Tertanggal 31 Mei 2023, tentang Profesionalisme dan Netralitas Polri dalam melaksanakan Yanmas Bidkum.

Hal ini ditegaskan Ketua LSM Forum Pemuda Peduli Bolmong (FP2B), Roni Frits Mokoginta terkait proses hukum oknum Caleg Partai Perindo Kotamobagu yang mana saat ini sudah dalam status penahanan Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

“Ada yang menilai kasus Asni Uge bertentangan dengan STR Kapolri, sebenarnya STR Kapolri yang telah diubah dengan STR Kapolri Nomor ST/2232/IX/RES.1.24/2023, tanggal 29 September 2023, ditafsirkan secara subjektif, terkesan tidak memahami persoalan. Sebab konteks kasus ijazah palsu masuk dalam pengecualian yang ditegaskan Str Kapolri, perubahan tersebut antara lain terhadap tindak Pidana Pemilu dan kejahatan luar biasa atau Extra Ordinary Crime (Korupsi, Narkotika, Terorisme, Ham Berat, Transnasional) dimana kasus Asni Uge harus ada kepastian hukum jauh sebelum pelaksanaan Pemilu Februari 2024,” terang Mokoginta.

Hal ini juga sudah diperjelas dengan pernyataan Kadiv Humas Polri, Irjen Polisi Sandi Nugroho pada Kompas.com tanggal 13 Oktober 2023, yang menyatakan bahwa penyidik di lapangan juga tetap melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan kasus yang menyeret peserta pemilu 2024, apakah harus dihentikan atau tidak.

Adapun, kata Mokoginta, tindak Pidana pemalsuan dokumen yang melibatkan Asni Uge sebagai peserta pemilu ini tergolong Lex Specialis Derogat Reli Generali atau asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus dan mengesampingkan hukum yang bersifat umum, menjadi penting untuk ditindaklanjuti sebagai bentuk implementasi terhadap alokasi anggaran 30-an trilliun yang digelontorkan negara untuk pengawasan penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Aturan main serta sanksi hukum pelanggar pemilu pada tahapan pemilu 2024 tersebut telah dituangkan dalam UU pemilu tersebut, seyogyanya menjadi, tanggung jawab para pemangku kepentingan/masyarakat untuk mendorong Bawaslu menegakan UU No.7 tahun 2017, memproses tindak pidana pemilu hingga mendapat kepastian hukum, sebelum pemilu dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang, agar peserta pemilu yang diduga melakukan tindak pidana pemilu yang nanti bertarung memperebutkan kursi pemimpin tersebut, segera mendapat kepastian hukum,” tegasnya.

Hal ini tentu kata Roni agar tercipta pemilu yang berintegritas kemudian melahirkan pemimpin bangsa yang kapabel yang berarti cakap, mahir dan mampu melaksanakan tugas negara serta dapat dipercaya atau mempunyai kredibilitas. (*/Wdr)