Sulut- Gubernur Sulut Prof. DR (Hc) Olly Dondokambey SE, resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawessi Utara, bertempat di Ruang VIP Pemprov, Bandara Samratulangi Manado, Selasa (12/12/23).
Dalam sambutannya, Gubernur Olly mengatakan bahwa pendanaan penyelenggaraan dan pengawasan Pilkada Provinsi Sulut Tahun 2024 telah disepakati antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama KPU dan Bawaslu Provinsi Sulut.
“Semoga apa yang kita sepakati hari ini, tentunya akan membawa dampak untuk di kemudian,” ujar Gubernur Olly pada giat yang dihadiri Ketua Komisioner KPU Sulut Kenly Poluan bersama Jajaran dan Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh bersama jajaran.
Dikatakan Prof Olly, bahwa dana Hibah yang dialokasikan Pemprov Sulut ke KPU Sulut sebesar Rp. 82,5 M, sedangkan Bawaslu Sulut sebesar Rp 42,5 M .
- Peringati Harkitnas Ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara Dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara
- Dapat Tanah Orang Tua, Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
- Perkuat Kepastian Hukum Untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
“Saya kira ini bukan angka yang terakhir, karna proses perjalanan Pilkadapun masih bisa kita tambahkan di dalan APBD Perubahan nanti dalam proses ini, saya kira mari kita laksanakan sama-sama,” imbuhnya.
Gubernur menjelaskan, memang saat ini, sayang kalau dana hibah tersebut tidak terpakai sampai diakhir tahun 2024.
“Karna Pemerintah juga perlu di kagiatan-kegiatan yang lain dalam menjalankan tugas Pemerintahan dari Januari sampai September nanti,” katanya.
Dipastikanya lagi, bahwa Dana Hibah yang dialokasikan ke KPU dan Bawaslu Sulut bukanlah jumlah yang terakhir.
“Mari kita sama-sama duduk apabilah ada hal yang perlu kita koreksi kedepan untuk penambahan, saya kira Pemerintah tidak menutup buku dalam hal ini,” tandasnya seraya mengatakan, apa yang dilaksanakan ini menjadi satu kebanggaan bersama. (*/J.Mo)






