Tomohon – Permendagri No 12 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kota Tomohon dengan Minahasa resmi di serahkan oleh Karo Pemerintahan Provinsi Sulut DR Jemmy Kumendong didampingi Kabag Pemerintahan Provinsi Sulut Drs. James Kewas dan diterima oleh Pemkot Tomohon melalui Asisten Kesejahteraan Rakyat Drs Octavianus D S Mandagi didampingi Kabag Pemerintahan dan Kerjasama Klaudius A Kalesaran SH bersama perwakilan Bappelitbangda Tomohon, bertempat di ruang rapat Asisten Kesra,Rabu (14/08/2019).
Sedangkan Pemkab Minahasa diterima oleh Kabag Pemerintahan Setda Minahasa James Mangundap SH.
Menurut Karo Pemerintahan Provinsi Sulut DR Jemmy Kumendong dengan adanya Permendagri ini maka batas daerah antara Minahasa dan Tomohon sudah jelas, dikarenakan penyelesaiannya sudah melalui mekanisme yang berlaku, dan tahapan terbitnya Permendagri tersebut merupakan keputusan final yang dikeluarkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri RI.
Asisten Kesra berharap Pemkab Minahasa dan Pemkot Tomohon akan patuh terhadap Permendagri yang sudah ditetapkan tersebut. (Oma)
- Pemprov Sulut Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kebakaran Hutan dan Lahan, Gubernur Yulius Minta Semua Pihak Harus Sigap dan Waspada
- Kansil Pimpin Rapat Paripurna Perubahan KUA PPAS 2026, Pendapatan Bertambah 33,9 M, Belanja Bertambah 40,4 M
- Hadiri Rakor GTRA Sulteng 2026, Miqdam : Langkah Nyata Selaraskan Kebijakan Strategis Tingkat Provinsi Dengan Implementasi di Daerah





