Walikota Jimmy F Eman saat membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan mengenai PP RI Nomor 12 Tahun 2019
Tomohon – Bagian Hukum Setda Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan mengenai PP RI Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon,Bertempat di Rumah Dinas Walikota, Selasa (18/6/19)
Sosialisasi perundang-undangan yang di buka oleh Walikota Jimmy F Eman SE,Ak,CA,secara resmi mengatakan bahwa PP ini disusun untuk menyempurnakan pengaturan pengelolaan keuangan daerah yang sebelumnya diatur dalam PP No 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, berdasarkan identifikasi masalah dalam pengelolaan keuangam daerah yang terjadi dalm pelaksanaannya selama ini.
Penyempurnaan pengaturan tersebut juga dilakukan untuk menjaga 3 pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif.
Dengan harapan pemerintah daerah mampu menciptakan sistem pengelolaan keungan daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan setempat dengan tetap menaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta meninjau sistem tersebut secara terus-menerus.
Kabag Hukum Denny Mangundap SH, di sela-sela kegiatan tersebut mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan agar pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat serta taat pada ketentuan perundang-undangan.
Hadir sebagai Narasumber yaitu Auditor Pratama Perwakilan BPKP Provinsi Sulut Icho Pradana dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, Kanwil Kemenkumham Prov. Sulut Frangky Z SH MM,juga menghadirkan peserta para pejabat Eselon II dan Eselon III se Kota Tomohon. (Oma)
Komentar