Tomohon,–Pemerintah Kota Tomohon resmi menghibahkan barang milik daerah kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Hibah tersebut berupa tanah atau lahan pertanian milik Pemerintah Kota Tomohon yang terletak di Kelurahan Woloan Satu, Kecamatan Tomohon Barat.
Pjs Wali Kota Tomohon Ir Fereydy Kaligis MAP mengatakan, penyerahan hibah ini menindaklanjuti surat permohonan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor: 016/HM.02.00/K.SA-15/09/2022 tanggal 28 September 2022
“Tim Peneliti Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Tomohon telah melaksanakan penelitian Data Administrasi dan Penelitian Fisik atas Barang Milik Daerah berupa sebidang tanah yang dihibahkan ke Bawaslu Kota Tomohon,” ujar Fereydy Kaligis usai penyerahan hibah yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu RI, Jumat (15/11/2024).
- Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan
- Kementerian ATR/BPN Dan KPK Jadikan Sulut, Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan
- Bahas Transformasi Organisasi dan Tata Kerja, Kementerian ATR/BPN Rumuskan Cara Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan
Diketahui, dokumen hibah tanah tersebut diserahkan oleh Pjs Wali Kota Tomohon Ir Fereydy Kaligis MAP dan diterima oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Sulut Aldrin Arthur Christian SSTP.
Turut disaksikan oleh Bawaslu RI, Anggota Bawaslu Sulut Steffen Linu, Anggota Bawaslu Tomohon Handy Tumiwuda, dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Tomohon Vernon Mamuaja. (*)








