Tomohon,–Pemerintah Kota Tomohon resmi menghibahkan barang milik daerah kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Hibah tersebut berupa tanah atau lahan pertanian milik Pemerintah Kota Tomohon yang terletak di Kelurahan Woloan Satu, Kecamatan Tomohon Barat.
Pjs Wali Kota Tomohon Ir Fereydy Kaligis MAP mengatakan, penyerahan hibah ini menindaklanjuti surat permohonan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor: 016/HM.02.00/K.SA-15/09/2022 tanggal 28 September 2022
“Tim Peneliti Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Tomohon telah melaksanakan penelitian Data Administrasi dan Penelitian Fisik atas Barang Milik Daerah berupa sebidang tanah yang dihibahkan ke Bawaslu Kota Tomohon,” ujar Fereydy Kaligis usai penyerahan hibah yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu RI, Jumat (15/11/2024).
- Perkuat Kebersamaan Dimomen HUT RI Ke 81, Polres Bitung Gelar Olahraga Bersama Bhayangkari
- Mendengarkan Pidato Presiden Dalam Rangka HUT RI Ke 71, DPRD Bitung 2 Kali Gelar Paripurna Dalam Sehari
- Jalin Kerja Sama Dengan RSUD Bitung, Yayasan Rumah Lukaku Indonesia Lakukan Pemeriksaan Mata Dan Kitanan Gratis
Diketahui, dokumen hibah tanah tersebut diserahkan oleh Pjs Wali Kota Tomohon Ir Fereydy Kaligis MAP dan diterima oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Sulut Aldrin Arthur Christian SSTP.
Turut disaksikan oleh Bawaslu RI, Anggota Bawaslu Sulut Steffen Linu, Anggota Bawaslu Tomohon Handy Tumiwuda, dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Tomohon Vernon Mamuaja. (*)





