Walikota Eman saat membuka Rakor Pengawasan Pemerintah Kota Tomohon
Tomohon – Walikota Tomohon Jimmy Feidy Eman SE.Ak,CA membuka Rakor Pengawasan Pemerintah Kota Tomohon, kegiatan tersebut untuk mengsosialisasikan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pasal 11. bertempat di Aula Inspektorat Kota Tomohon, Selasa (18/06/19)
Walikota Eman dalam sambutannya meminta peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang efektif, yakni memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan kehematan, efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
“Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah, serta memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
Walikota juga menegaskan bahwa Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah Daerah (APIP) merupakan instansi pengawasan yang berperan sangat penting dan menjadi ujung tombak dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang sehat bersih dan bebas dari KKN.
Dalam rakor tersebut lebih menekankan pada,
1. Perencanaan pembangunan sesuai pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 54 tahun 2010
2. Perangkat daerah harus menyusun perencanaan yang berkualitas harus ada output dan outcome.
3. Penyusunan laporan keuangan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010
4. Kepala perangkat daerah harus dapat melaksanakan fungsi pengawasan internal sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah
Mendukung Good Government dan Clean Government diperlukan Kebijakan, Perencanaan, Penganggaran, Pengawasan, SDM, Peralatan dan SOP.
Hadir sebagai Narasumber Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesu Utara Sofyan Antonius, SE.Ak, MM, CA, QIA bersama Johanes Tukijan dan Vera Lumi. (Oma)
Komentar