Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon melakukan Rapat Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan Kota Tomohon tahun 2019,betempat di Kantor DKPD Kota Tomohon, Kamis (20/06).
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kota Tomohon Mariam Rau, SH, MH menyampaikan bahwa
kegiatan menyelamatkan arsip yang memiliki informasi penting di dalamnya dan juga merupakan bukti pertanggungjawaban yang sangat otentik, baik secara fisik maupun isinya.
Dalam rapat ini Rau berharap agar supaya arsip-arsip haruslah disimpan dengan baik menggunakan suatu sistem yang memudahkan dalam menyimpan dan menemukan kembali.
“Tujuan dari pada rapat ini untuk memperoleh Ranperda Penyelenggaraan Kearsiapan Kota Tomohon yang akan menunjang Penyelenggaraan Kearsipan Kota Tomohon yang efektif dan efisien sesuai amanat Undang-undang No. 43 tahun 2009 tentang kearsipan,” ujar Rau.
- Banggar Dan TAPD Sulut Rampungkan Pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 : Penandatanganan Nota Kesepakatan Siap Diparipurnakan
- BI Sulut Raih Dua Penghargaan dari Pemkot Tomohon, Kontribusi di TIFF 2026 Diapresiasi
- Wali Kota Caroll Kenang 40 Tahun Pengabdian Theodorus Kalumata, Teladan bagi Generasi Penerus
Dalam penjelasannya juga,Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan Kota Tomohon nantinya di bahas dan ditetapkan di melalui pihak DPRD Kota Tomohon.
Hadir dalam rapat tersebut yaitu tim penyusun Ranperda, unsur tenaga ahli kemenkumham penyusun naskah akademik Franky A.H. Zachawerus, SH MH Perancang Peraturan Perundang Undangan Ahli Madya Kanwil Kementrian Hukum dan Ham, utusan dan Perwakilan SKPD terkait. (Oma)





