MANADO – Melihat perkembangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Manado, Walikota Manado DR Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA memutuskan untuk memperpanjang penutupan sementara tempat hiburan malam dan kegiatan sejenis.
Hal itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado nomor 044/PEMDAL PTSP/638/2020 yang ditandatangani Walikota GSVL.



BACA JUGA
- Dominasi Regional Sulawesi, Pemprov Sulut Raih Penghargaan Tertinggi Penanggulangan Kemiskinan & Stunting, Terima Insentif Fiskal Rp3 Miliar
- Pemprov Sulut Raih Penghargaan Kemendagri dan BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkab Sitaro Terima Opini WTP Dari BPK RI, Plt Bupati : Ini Hasil Kerja Seluruh Jajaran Pemkab Sitaro






